SOLOPOS.COM - Ruang pemantauan pelanggaran aturan lalu lintas di Kota Semarang, Jateng. (Okezone.com-Sindonews)

Lalu lintas di Semarang, penegakan disiplinnya digalakkan dengan penerapan sistem e-tilang melalui CCTV.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 173 pengendara kendaraan bermotor telah terekam kamera closed circuit television (CCTV) sejak aparat Polrestabes Semarang menerapkan penindakan pelanggaran dengan sistem e-tilang melalui CCTV. Dari jumlah sebanyak itu, mayoritas pelanggaran terjadi karena pengendara mengabaikan garis markah di jalanan.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Penerapan penindakan pelanggaran dengan sistem e-tilang melalui rekaman CCTV itu diberlakukan Satlantas Polrestabes Semarang sejak Senin (25/9/2017). Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardhi, menyebutkan mayoritas pelanggar lalu lintas masih didominasi para pengendara roda dua atau motor.

“Pada hari pertama diterapkan atau Senin kemarin jumlah pelanggar yang terekam kamera sekitar 37 pengendara, Selasa [26/9/2017] naik menjadi 88 pengendara, lalu hari ketiga [Rabu, 27 September] sekitar 53 pengendara. Hari ini [Kamis, 28 September] belum tahu [jumlah pelanggar]. Semoga menurun,” tutur Ardhi saat dijumpai wartawan di sela-sela melakukan penindakanan pada para pelanggar yang terekam CCTV itu di Semarang, Kamis siang.

Ardhi menyebutkan dari jumlah pelanggar yang terekam CCTV itu, masih didominasi pengendara roda dua. Adapun pelanggarannya beraneka macam, mulai dari melanggar garis markah, tidak memakai helm, hingga menerobos lampu merah.

Para pelanggar yang terekam kamera CCTV itu kemudian akan didatangi rumahnya satu per satu. Polisi mengetahui alamat rumahnya berdasarkan data dari pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk melanggar lalu lintas.

Setelah didatangi rumahnya, pelanggar kemudian mendapat surat e-tilang yang harus dibayarkan melalui Bank BRI. Setelah mendapat tanda bukti pembayaran, pelanggar bisa menukarkan ke Kejaksaan Negeri saat persidangan untuk mendapatkan STNK maupun SIM yang disita aparat penegak hukum.

“Kami berharap sistem e-tilang melalui rekaman CCTV ini bisa menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas di Semarang. Selain itu, ini juga merupakan upaya kami menjaga akuntabilitas dan transparansi petugas dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar lalin [lalu lintas],” imbuh mantan Kapolsek Laweyan, Solo, itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya