SOLOPOS.COM - Wasimin (paling kanan) saat menerima kunjungan polisi di rumahnya di Jl. Gergaji Kulon, Semarang, Kamis (28/9/2017). Wasimin didatangi polisi karena telah terekam CCTV melanggar lalu lintas beberapa waktu lalu. (JIBI/Semarangpos.com/Imam Y.S)

Lalu lintas di Semarang, ketertibannya digalakkan melalui penerapan sistem e-tilang dengan video CCTV.

Semarangpos.com, SEMARANG – Upaya penerapan penindakan pelanggaran lalu lintas di Kota Semarang melalui sistem e-tilang dengan rekaman closed circuit television (CCTV) dianggap terburu-buru dan minim sosialisasi kepada masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keluhan ini disampaikan salah satu pelanggar yang terekam CCTV saat didatangi aparat Satlantas Polrestabes Semarang untuk diberikan surat bukti pelanggaran (tilang), Kamis (28/9/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Warga Kota Semarang yang terkena penindakan itu adalah Wasimin, 56. Pria yang berprofesi sebagai pedagang bakso itu kaget saat rumahnya di Jl. Gergaji Kulon, Semarang, didatangi aparat kepolisian, Kamis siang.

Ia tak menyangka aparat kepolisian datang untuk memberikan surat e-tilang dan menyita surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motornya yang terekam kamera CCTV melanggar garis markah di perempatan Kaligarang, Senin (25/9/2017) pukul 07.15 WIB.

“Kemarin [Rabu, 27 September] ditelepon pihak kepolisian. Katanya saya terekam kamera CCTV melanggar lalu lintas. Mereka bilangnya mau datang ke rumah untuk melakukan sosialisasi. Tapi, ini kok datang dan memberikan surat tilang?” ujar Wasimin kepada polisi yang mendatangi rumahnya untuk memberikan surat tilang, Kamis.

Wasimin mengaku belum tahu jika aparat Satlantas Polrestabes Semarang menerapkan sistem e-tilang dengan rekaman CCTV. Sistem ini memberikan keleluasaan bagi polisi memberikan penindakan berupa surat e-tilang kepada para pengendara yang kendaraannya terekam CCTV telah melanggar lalu lintas.

Ada sekitar 30 lokasi di Kota Semarang yang dipasangi CCTV. Sistem ini diterapkan guna menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kota Semarang yang cenderung tinggi.

“Sistem ini kami terapkan guna mengefektifkan upaya penegakan hukum. Selain itu juga untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas personel Polri dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas,” tutur Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardhi, saat dijumpai wartawan di sela-sela penindakan itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya