SOLOPOS.COM - Wasimin (paling kanan) saat menerima kunjungan polisi di rumahnya di Jl. Gergaji Kulon, Semarang, Kamis (28/9/2017). Wasimin didatangi polisi karena telah terekam CCTV melanggar lalu lintas beberapa waktu lalu. (JIBI/Semarangpos.com/Imam Y.S)

Lalu lintas, ketertibannya digalakkan aparat kepolisian Semarang dengan sistem e-tilang melalui rekaman CCTV.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang yang mendatangi rumah pelanggar lalu lintas yang terekam kamera closed circuit televisian dan memberikan surat e-tilang terancam melanggar Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Praktisi hukum sekaligus Ketua Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) Kota Semarang, Th Yosep Parera, menyebutkan penindakan polisi terhadap pelanggar lalu lintas harus berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun KUHP. “Petugas [polisi] yang datang ke rumah warga terduga pelanggar lalu lintas yang terekam CCTV harus disertai surat tugas,” ujar Yosep dikutip laman berita Antara, Sabtu (30/9/2017).

[Baca juga CCTV untuk E-Tilang Tak Berlandaskan Hukum]

Ia pun mengimbau masyarakat yang didatangi polisi untuk memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) untuk berani menanyakan surat tugas polisi. Jika tidak disertai surat tugas, polisi terancam melanggar Pasal 18 KUHAP tentang Penangkapan dan Pasal 167 KUHP tentang Masuk Rumah Tanpa Hak. “Warga bisa menolak, bahkan bisa mengajukan gugatan perdata karena merasa dirugikan,” ujar Yosep.

Sesuai dengan prosedur KUHAP, lanjut dia, seorang saksi yang terkait dalam suatu tindak pidana harus dipanggil secara patut. Oleh karena itu, menurut dia, polisi yang akan mengenakan tilang terhadap pelanggar lalu lintas yang terekam CCTV bisa melayangkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, kata dia, masih terdapat beberapa kendala berkaitan dengan penerapan tilang berbasis rekaman CCTV itu. Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mengakomodasi penggunaan rekaman CCTV sebagai alat bukti.

[Baca juga Pelanggar Terekam CCTV Kedatangan Polisi, Begini Reaksinya…]

Karena belum diatur dalam Undang-undang, lanjut dia, maka aturan ini seharusnya tidak diterapkan. “Kalau mau ya undang-undangnya harus direvisi lebih dulu,” tambahnya.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang mendatangi rumah sejumlah pelanggar lalu lintas yang tertangkap basah melanggar dan terekam CCTV. Pada kesempatan itu, polisi menyerahkan bukti pelanggaran terhadap si pelanggar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya