Lalu lintas Semarang kini dilengkapi e-tilang.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi (kiri) menyaksikan anggotanya membuat surat tilang bagi pemilik kendaraan pelanggar aturan lalu lintas yang terekam kamera CCTV di Kota Semarang, Jateng, Kamis (28/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)


Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi (kiri) menyaksikan anggotanya membuat surat tilang bagi pemilik kendaraan pelanggar aturan lalu lintas yang terekam kamera CCTV di Kota Semarang, Jateng, Kamis (28/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Ekspedisi Mudik 2024

Polrestabes Semarang mulai Kamis (28/9/2017) melakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas dan terekam kamera closed circuit television (CCTV) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Hasil cetakan dari gambar rekaman kamera pemantau itu digunakan polisi untuk membuat surat bukti pelanggaran (tilang) bagi pelanggar peraturan lalu lintas di Kota Semarang. Saat ini, terpasang kamera CCTV di 26 lokasi Kota Semarang.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi (kanan) menunjukkan cetakan hasil pantauan CCTV yang menunjukkan pelanggaran peraturan lalu lintas di Kota Semarang, Jateng, Kamis (28/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi (kanan) menunjukkan cetakan hasil pantauan CCTV yang menunjukkan pelanggaran peraturan lalu lintas di Kota Semarang, Jateng, Kamis (28/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Meskipun ramai diberitakan media massa setempat seolah-olah polisi Semarang menerapkan surat bukti pelanggaran elektronik (e-tilang), pada kenyataan polisi tak bertindak secanggih itu. Hasil cetakan dari gambar rekaman kamera CCTV itu hanya digunakan sebagai bekal polisi Semarang mendatangi rumah pelaku pelanggaran peraturan lalu lintas satu demi satu. Setelah pelaku pelanggaran aturan lalu lintas mengakui perbuatannya, polisi membuatkan surat tilang konvensional. Selanjutnya, sebagaimana biasa pula, pelaku pelanggaran harus menghadiri sidang di pengadilan negeri untuk mengambil kembali surat tanda bukti kendaraan bermotor (STNK) yang disita sebagai barang bukti perkara.

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi