Lalu lintas Semarang kini dilengkapi e-tilang.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Polrestabes Semarang mulai Kamis (28/9/2017) melakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas dan terekam kamera closed circuit television (CCTV) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Hasil cetakan dari gambar rekaman kamera pemantau itu digunakan polisi untuk membuat surat bukti pelanggaran (tilang) bagi pelanggar peraturan lalu lintas di Kota Semarang. Saat ini, terpasang kamera CCTV di 26 lokasi Kota Semarang.
Meskipun ramai diberitakan media massa setempat seolah-olah polisi Semarang menerapkan surat bukti pelanggaran elektronik (e-tilang), pada kenyataan polisi tak bertindak secanggih itu. Hasil cetakan dari gambar rekaman kamera CCTV itu hanya digunakan sebagai bekal polisi Semarang mendatangi rumah pelaku pelanggaran peraturan lalu lintas satu demi satu. Setelah pelaku pelanggaran aturan lalu lintas mengakui perbuatannya, polisi membuatkan surat tilang konvensional. Selanjutnya, sebagaimana biasa pula, pelaku pelanggaran harus menghadiri sidang di pengadilan negeri untuk mengambil kembali surat tanda bukti kendaraan bermotor (STNK) yang disita sebagai barang bukti perkara.
KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya