SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Lalu lintas Karanganyar, Dishubkominfo Karanganyar menyosialisasikan penggunaan markah warna merah di Jl. Lawu.

Solopos.com, KARANGANYAR — Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Karanganyar memperkenalkan markah warna merah di Jl. Lawu.  Markah tersebut untuk membatasi ruang henti kendaraan (RHK) roda dua.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sosialisasi markah merah itu akan dilakukan selama satu bulan ke depan. Harapannya masyarakat memperoleh edukasi tertib berlalu lintas saat melewati Jl. Lawu.

Pantauan Solopos.com, sejumlah petugas Dishubkominfo Karanganyar berdiri di dekat lampu lalu lintas di Papahan pada Kamis (15/12/2016). Mereka mengarahkan mobil berhenti di belakang markah RHK berwarna merah sedangkan pengendara sepeda motor berhenti pada markah.

Keesokan harinya pada Jumat (16/12/2016), sejumlah pengendara mobil sudah berhenti di belakang markah warna merah. Tetapi, ada juga mobil yang nekat berhenti pada markah. Markah RHK roda dua berada di belakang zebra cross.

Markah dicat warna merah yang mencolok sehingga menarik perhatian pengendara. Kepala Dishubkominfo Kabupaten Karanganyar, Agus Cipto Waluyo, menuturkan akan menyosialisasikan RHK roda dua selama satu bulan. Agus menyampaikan sejumlah kendala saat sosialisasi.

“Ya rata-rata pengendara mobil itu langsung berhenti di belakang markah. Tetapi, ada juga yang belum tahu. Ada pengendara sepeda motor yang enggan berhenti di situ. Padahal itu markah untuk mereka [pengendara sepeda motor],” kata Agus saat berbincang dengan wartawan di Media Center Dishubkominfo Karanganyar, Jumat.

Agus menyampaikan Dishubkominfo menggunakan Jl. Lawu sebagai edukasi tertib berlalu lintas. Hal itu sejalan dengan rencana Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menjadikan Jl. Lawu sebagai jalan beradab. Pengendara yang melintas di Jl. Lawu harus memacu kendaraan maksimal 50 km/jam.

Tetapi, berdasarkan pantauan Solopos.com, Dishubkominfo membuat markah kecepatan 40 km/jam. Marka itu dibuat pada jalan. “Iya memang. Ada rambu kecepatan maksimal 50 km/jam. Tetapi, kami buat di jalan itu tulisan 40 km/jam. Itu saja masih ada mobil yang nekat mengebut. Wah enggak keruan,” tutur dia.

“Tujuan kami sebetulnya mendidik masyarakat tertib berlalu lintas. Kami ingin menjamin keselamatan dan kenyamanan berkendara. Marilah bertoleransi dengan pengendara lain,” ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya