SOLOPOS.COM - foto ilustrasi (JIBI/Solopos/Sunaryo Haryo Bayu/dok)

Lalu lintas Jogja di kawasan terban direkayasa, Pemkot Jogja kini tengah mempersiapkan aturannya

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja menerbitkan Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 25 Tahun 2015 sebagai dasar hukum untuk menguatkan manajemen dan rekayasa perubahan arus lalu lintas di kawasan Terban menjadi satu arah.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

“Setiap manajemen dan rekayasa lalu lintas harus dilandasi dengan regulasi, yang kemudian bisa ditindaklanjuti oleh instansi lain berkaitan dengan perubahan yang ada,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Wirawan Hario Yudho, Sabtu (20/6/2015).

Di dalam peraturan wali kota (perwal) disebutkan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas di Kawasan Terban adalah optimalisasi fungsi jalan sekaligus meningkatkan kelancaran lalu lintas dan mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut, serta adanya penegakan dan kepastian hukum untuk masyarakat.

Manajemen dan rekayasa lalu lintas di Kawasan Terban meliputi penerapan jalan satu arah di sejumlah ruas jalan yaitu Jalan Prof. Yohanes dari selatan ke utara, Jalan C. Simanjuntak dari utara menuju selatan, Jalan Jenderal Sudirman dari simpang Galeria hingga Gramedia.

Selain itu, juga diterapkan jalan satu arah di Jalan Kahar Muzakir dari timur ke barat, Jalan Dewi Sartika dari selatan ke utara dan Jalan Chandrakirana dari utara ke selatan.

Di dalam peraturan wali kota tersebut juga diatur penerapan parkir di badan jalan yaitu di Jalan Prof. Yohanes satu sisi di timur, Jalan C. Simanjuntak satu sisi di timur, Jalan Sudirman dari simpang Galeria hingga Gramedia parkir sisi utara. Seluruhnya menerapkan parkir paralel untuk mobil.

Sedangkan di Jalan Sudirman dari simpang Gramedia hingga simpang Terban tidak diperbolehkan parkir di badan jalan, begitu pula di Jalan Terban tidak diperbolahkan parkir di badan jalan.

“Setelah ada peraturan wali kota ini, beberapa instansi bisa menindaklanjutinya. Misalnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja untuk menebang pohon perindang,” katanya.

Pohon perindang tersebut berada di tengah jalan C. Simanjuntak sisi utara dan BLH belum dapat menebangnya karena penerapan lalu lintas searah di jalan tersebut belum memiliki dasar hukum.

Dinas Perhubungan juga akan memasang rambu lalu lintas, lampu lalu lintas dan marka jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya