SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Lalu lintas di jalan tol Jateng kemungkinan bakal menganut aturan pelat nomor ganjil-genap.

Semarangpos.com, SEMARANG —  Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menginstruksikan pengkajian penerapan aturan pelat nomor ganjil-genap yang diizinkan bergantian memasuki jalan tol. Jika telah dikaji tuntas dan dinyatakan layak, maka kemungkinan benar-benar diterapkan oleh pemerintah.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Saya ingin kajiannya tuntas dulu, apakah itu nanti cukup bisa efektif untuk diterapkan atau tidak,” katanya di Semarang, Selasa (16/5/2017).

Menurut Ganjar, kajian mengenai sistem pelat nomor ganjil-genap kendaraan di jalan tol itu perlu dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak seperti Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Gubernur Jateng juga meminta agar dilakukan simulasi di lapangan mengenai sistem pelat nomor ganjil-genap kendaraan di jalan tol.

“Coba simulasinya lebih banyak atau lebih sedikit, apakah mengganggu atau tidak, kita mesti lihat,” ujar politikus PDI Perjuangan itu. Hal tersebut disampaikan Gubernur Ganjar seusai meninjau proyek jalan tol Batang-Semarang di Kalikangkung, Kelurahan Gondoriyo, Kecamatan Tambakaji, Kota Semarang.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah mendukung realisasi penerapan sistem pelat nomor ganjil-genap di jalan tol sebegai salah satu upaya mengendalikan kepadatan kendaraan pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2017. “Sistem nopol ganjil-genap akan mengurangi volume kendaraan antara 20%-30%,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Satriyo Hidayat.

Menurut dia, penerapan sistem pelat nomor ganjil-genap yang saat ini terus dikaji oleh berbagai pihak bisa juga untuk mengantisipasi kemacetan yang terjadi di sejumlah ruas jalan tol di Provinsi Jateng yang akan dibuka secara fungsional pada arus mudik-balik Lebaran tahun 2017 ini. Terkait dengan wacana sistem pelat nomor ganjil-genap, Satriyo menjelaskan bahwa kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan melintas di ruas jalan tol pada tanggal ganjil, sedangkan nopol genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.

Kendaraan yang pelat nomornya ganjil yang mudik pada tanggal genap diminta melintas di ruas jalan nasional tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya