SOLOPOS.COM - Truk tronton di Bangak, Boyolali (Facebook)

Lalu lintas Boyolali menjadi perhatian karena truk tronton.

Solopos.com, BOYOLALI – Aksi berbahaya di jalan raya daerah Bangak, Boyolali menjadi perbincangan anggota grup Facebook Info Cegatan Solo & Sekitarnya (ICS). Pengguna akun Lawass Oke mengunggah foto truk tronton yang bagian belakangnya digunakan untuk mengangkut orang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Selasa (7/2/2017), pengguna akun Lawass Oke mengunggah informasi tersebut Selasa sore pukul 17.19 WIB. Ia mengunggah dua foto yang menampilkan bagian belakang truk tronton dipenuhi orang yang sedang duduk.

Bahaya tenan lur, TKP Bangjo Bangak, Boyolali,” tulis pengguna akun Lawass Oke. Di kolom komentar pengguna akun tersebut menambahkan informasi truk tersebut dari Boyolali ke arah Kartasura, Sukoharjo.

Dalam dua foto tersebut nampak sekumpulan orang yang diduga masih remaja duduk di bagian belakang truk tronton. Mereka duduk berjajar tanpa pengaman apapun. Dari foto nampak mereka yang duduk di posisi paling pinggir juga tidak menggunakan pegangan tambahan atau jenis pengaman alternatif lainnya.

Tindakan tersebut melanggar undang-undang yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 47 Ayat (2) truk tronton termasuk dalam klasifikasi mobil barang. Berdasarkan PP Kendaraan Pasal 1 Angka 7, mobil barang merupakan kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengakut barang.

Larangan penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang tertera di UU LLAJ Pasal 137 ayat 4. Dalam UU tersebut diterangkan beberapa pengecualian, namun pengecualian hanya berlaku jika ada persetujuan dari kepolisian atau pemerintah daerah.

Pelanggaran seperti dalam foto itu bisa dikenai denda kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Hal itu berdasarkan UU LLAJ Pasal 303, yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Melihat foto tersebut netizen miris, kritikan pun mengalir, ada yang menyebut orang-orang di atas truk tidak memperhatikan keselamatan dan ada juga yang mengkritik pengemudi truk.

Wah bahaya kui lur, kepantau polisi dioyak kui,” tulis pengguna akun Antoni Saputra.

Sing dinunuti ko yo entuk ya? Jelas-jelas berbahaya dan pelanggaran lalin,” kritik pengguna akun Lelakon Po Ganjaran.

Kritik tersebut dijawab oleh pengguna akun Ayse Aliye yang menyatakan ada kemungkinan supir truk sudah melarang, namun orang-orang tersebut tidak mengindahkan dan tetap menumpang di bagian belakang truk.

Ada juga netizen yang menyebut kemungkinan orang-orang yang menumpang truk itu kehabisan ongkos untuk melakukan perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya