SOLOPOS.COM - Salah satu pelajar di Boyolali ujian praktik mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) di Alun-Alun Pemkab Boyolali, Sabtu (29/4/2017). (Aries Susanto/JIBI/Solopos)

Lalu lintas Boyolali, penerapan e-tilang di Boyolali menempati peringkat ketiga di Jateng.

Solopos.com, BOYOLALI — Satlantas Polres Boyolali menempati peringkat ketiga di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dalam hal penindakan kepada pelanggar lalu lintas dengan menggunakan tilang elektronik (e-tilang).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peringkat ini akan terus ditingkatkan untuk menuju layanan kepolisian yang bersih, akuntabel, dan transparan. Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhy, mengatakan ranking ketiga dalam penindakan menggunakan e-tilang itu menjadi tolok ukur Polres Boyolali tegas dalam menindak pelanggar aturan lalu lintas.

Petugas di lapangan tak akan berkompromi apalagi menerima suap dengan dalih titip uang sidang. “Pelanggar yang mengakui dirinya melanggar lalu lintas akan langsung diberikan slip tilang biru dan bisa membayar ke BRI. Setelah itu, bukti pembayaran bisa dipakai untuk mengambil kembali STNK di kepolisian,” ujarnya di sela-sela memberikan sosialisasi berkendaraan yang aman kepada pelajar di Alun-Alun Pemkab Boyolali, Sabtu (29/4/2017).

Berdasarkan rekap data di aplikasi e-tilang Polri, Satlantas Polres Boyolali telah melakukan penindakan menggunakan e-tilang kepada 13.310 pelanggar. Angka ini menempati urutan ketiga se-Jateng.

“Wilayah Jawa Tengah menempati urutan teratas dalam jumlah penindakan kepada pelanggar lalu lintas menggunakan e-tilang,” papar Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Marlin Supu Payu.

Lebih jauh, Marlin menjelaskan sejauh ini pelanggar lalu lintas bisa menerima sanksi dengan menggunakan e-tilang. Dengan sistem tersebut, pelanggar lalu lintas menilai lebih aman dan nyaman karena uang denda yang diberikan langsung masuk ke kas negara.

Di sisi lain, polisi dan pelanggar lalu lintas juga sama-sama tak memiliki peluang suap menyuap. “Petugas kami bekerja secara profesional, masyarakat juga tak waswas, dan birokrasi menjadi sederhana,” tambahnya.

Penerapan e-tilang selama ini dilakukan dengan dua cara, yakni hunting sistem bagi pelanggar dan stationery (cegatan). Berdasarkan evaluasi selama ini, rata-rata pelanggar lalu lintas memilih menerima slip biru.

Sementara, sebagian kecil pelanggar lalu lintas memilih slip merah. “Mereka yang memilih slip merah rata-rata warga di desa-desa. Tapi, enggak apa-apa, itu kan hak warga untuk memilih mengikuti sidang,” tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya