SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia bentor. (Tribratanews.com)

Lalu lintas kendaraan di Kabupaten Batang dibersihkan polisi dari pikap dan bentor yang mengangkut penumpang.

Semarangpos.com, BATANG — Polres Batang, Jawa Tengah (Jateng) mengancam akan menindak tegas pengemudi yang menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang atau penumpang. Ancaman itu dikemukakan Kepala Polres Batang AKBP Juli Agung Pramono di Batang, Jumat (11/8/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Kapolres Juli Agung Pramono, maraknya mobil bak terbuka untuk mengangkut orang berisiko mengakibatkan kecelakaan sehingga polres akan menertibkan pengemudi yang masih nekat menggunakan mobil pikap. “Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut manusia,” katanya.

Juli Agung Pramono yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang AKP Adiel Aristo mengatakan kendaraan angkutan barang hanya untuk mengangkut barang bukan manusia sehingga safety sangat kurang. Bahkan tegas Adiel Ariesto hal itu sangat membayakan penumpang. Kecelakkaan sudah banyak terjadi di Kabupaten Batang.

“Kita harus bercermin dari tahun lalu saat kejadian kecelakaan mobil bak terbuka hingga korbannya mencapai 17 orang tewas,” katanya.

Ia mengatakan untuk antisipasi kejadian yang sama polres menekankan pada para pengusaha mobil bak terbuka untuk tidak mengangkut orang tetapi hanya digunakan sesuai peruntukannya. “Kami tidak melarang penggunaan mobil bak terbuka. Silakan digunakan tapi jangan dipaksakan untuk mengangkut manusia karena kami tidak akan memberikan toleransi,” katanya.

Polisi, kata dia, akan memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) apabila ada pengemudi yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang di jalan raya. Ia mengatakan pelarangan penggunaan becak motor (bentor) populasinya sudah cukup banyak digunakan sebagai moda angkutan.

“Kendaraan bentor tidak sesuai standar keselamatan karena kendaraan sepeda motor yang dimodifikasi mengangkut orang di depan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya