SOLOPOS.COM - Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Subah Kabupaten Batang melakukan eazia terhadap truk-truk pengangkut barang di jalur jalan pantai utara setempat, Rabu. (JIBI/Solopos/Antara/Kutnadi)

Lalu lintas kendaraan di pantai utara Kabupaten Batang dihindarkan dari truk-truk kelebihan muatan.

Semarangpos.com, BATANG – Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, selama sebulan pertama 2018, telah memberikan 1.362 surat bukti pelanggaran kepada pengemudi truk angkutan barang yang melanggar ketentuan berlalu lintas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala UPPKB Subah, Kabupaten Batang, Arif Munandar, mengatakan bahwa penindakan terhadap truk pengangkut barang tersebut, antara lain karena pengemudinya melanggar dimensi, dokumen uji kir yang sudah tidak berlaku, dan melebihi daya angkut atau batas tonase.

“Sebenarnya, jumlah penindakan terhadap angkutan barang melewati jembatan timbang bisa lebih dari 1.362 truk. Akan tetapi, kami memberikan toleransi pada angkutan barang yang tingkat pelanggarannya masih kecil, meski hal itu tidak dibenarkan oleh peraturan,” kata Arif Munandar, Rabu (17/1/2018).

Ia mengatakan pertimbangan kebijakan batas toleransi pada pelanggar tersebut karena UPPKB mencegah terjadi kemacetan di jalan pantai utara (pantura) Subah dan pertimbangan lokasi parkir angkutan barang yang relatif sempit. “Jika saja, kami memaksakan memberikan tilang pada satu atau dua truk tronton maka dipastikan akan terjadi kemacetan di jalan raya pantura sehingga penindakan belum bisa maksimal karena tempat parkir di jembatan timbang sangat sempit,” katanya.

Menurut dia, adapun pelanggaran kendaraan pada November 2017 sebanyak 1.680 angkutan barang dan Desember 2017 (2.099) angkutan barang. “Oleh karena, kami memperkirakan penindakan terhadap truk angkutan barang hingga akhir Januari 2018 akan meningkat lagi karena hingga pertengahan bulan Januari ini sudah mencapai 1.362 truk,” katanya.

Ia berharap dengan masih tingginya tingkat pelanggaran angkutan barang di jembatan timbang Subah Batang, Kementerian Perhubungan (Kemnehub) bisa memperluas area parkir truk agar penindakan bisa dilakukan secara maksimal. “Kami dituntut bekerja keras dan profesional tetapi Kemenhub belum bisa mengimbangi penambahan fasilitas tempat maupun pelayanan. Oleh karena, kami berharap Kemenhub dapat menambah fasilitas tempat kerja maupun memperluas tempat parkir truk,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya