SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN — Tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah pejabat Pemkab Madiun dan pengusaha. Saat ini ketiga jaksa nakal itu tengah ditarik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tiga jaksa yang melakukan pungli tersebut adalah Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA, dan seorang Kasubsi berinisial SU.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin, mengatakan ketiga jaksa yang diduga melakukan pungli tersebut saat ini sudah dicopot dari jabatannya di Kejari Madiun. Ketiganya saat ini ditarik di Kejati Jatim untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pungutan liar tersebut.

“Ketigannya kini sudah ditarik ke Kejati Jatim. Untuk dipindahnya, saya belum lihat. Itu menjadi prosedur internal kami untuk menetralkan persoalan itu,” kata Andi kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Pemindahan ketiga jaksa nakal ini untuk menjawab keresahan masyarakat Madiun. Selanjutnya, harapan dan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti.

Mengenai keputusan dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim terkait tiga jaksa tersebut, lanjut Andi, nanti akan dipublikasikan. Termasuk ketika tiga jaksa tersebut terbukti melakukan pungli kepada pejabat dan pengusaha di Madiun. Tentu akan ada hukuman yang diterima.

“Kalau nanti ada perbuatan melawan hukum atau apa itu, pimpinan yang akan mengambil keputusan. Itu tindakan internal pimpinan untuk mengamankan situasi agar tetap kondusif,” jelas dia.

Andi menegaskan ketiga jaksa tersebut tentu akan diberikan hukuman apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Mengenai dugaan pungli yang dilakukan bawahannya itu, Andi mengaku tidak mengetahuinya. Namun, ia hanya mengetahui bahwa ada pemeriksaan terkait kasus tersebut. Dalam kasus ini, dirinya juga turut diperiksa sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya