SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, MELBOURNE – Mantan bendahara Vatikan Kardinal George Pell dari Australia dihukum enam tahun penjara terkait pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap dua anak laki-laki anggota kelompok paduan suara gereja pada 1990 silam. Hukuman itu dijatuhkan dalam sidang di County Court of Victoria, Melborune, Australia, Rabu (13/3/2019). Pell yang juga salah satu penasihat senior Paus Fransiskus menjadi pejabat Gereja Katolik paling senior yang dihukum atas kasus kejahatan seksual yang terkait anak-anak.

“Dalam pandangan saya, perilaku anda itu makin menonjol karena ada arogansi,” kata Hakim Ketua Peter Kidd saat membacakan putusan hukuman. “Dalam pandangan secara luas, saya anggap tingkat kesalahan Anda dalam kedua masalah ini sangat tinggi,” imbuh Hakim Kid di ruang sidang yang penuh sesak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pell, 77, yang tak menunjukkan ekspresi emosi sama sekali selama sidang penyampaian hukuman selama sejam, tetap menegaskan dirinya tak bersalah. Melalui pengacaranya dia mengajukan banding yang akan disidangkan Juni mendatang.

Berdasarkan catatan persidangan dan kasus, kejahatan seksual terhadap dua anak laki-laki berusia 13 tahun itu terjadi setelah misa Minggu pada akhir 1996 dan awal 1997. Aksi pelecehan seksual yang dilakukan Pell terjadi di sebuah ruangan dan di salah satu koridor di Katedral St. Patrick di Melbourne, di mana saat itu Pell menjadi uskup agung.

Salah satu korban meninggal dunia pada 2014. Korban yang lain, yang bersaksi dan diperiksa dalam persidangan, melalui penasihat hukumnya memberikan pernyataan bahwa dirinya saat ini masih merasa belum puas dengan hukuman yang dijatuhkan. “Menjadi saksi dalam kasus kriminal tak pernah terasa mudah. Saya melakukan yang terbaik untuk keutuhan diri dan keluarga saya,” sebut sang korban, yang berdasarkan hukum Australia tak bisa diungkapkan jati dirinya karena dia adalah korban kejahatan seksual.

Dewan juri sebelum ini menyatakan Pell bersalah dalam empat dakwaan perbuatan tidak senonoh dan satu dakwaan penetrasi seksual. Tiap dakwaan bisa dihukum maksimal hingga 10 tahun penjara.

Hakim menetapkan masa penundaan permohonan untuk hukuman percobaan selama tiga tahun delapan bulan, yang artinya selama masa itu Pell tidak berhak mengajukan permohonan untuk peninjauan ulang hukuman atau meminta hukuman percobaan di mana dia boleh dikeluarkan dari penjara. Pell juga dimasukkan ke dalam daftar pelaku kejahatan seksual seumur hidup yang akan menjadikan dirinya senantiasa dalam pantauan aparat berwenang dan masyarakat ketika nantinya bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya