SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN -- Sebuah perusahaan roti, PT Tri Daya Sumber Rejeki di Kroyo, Karangmalang, Sragen, melaporkan karyawannya sendiri, Dionisius Wicaksono, 30, karena telah menggelapkan uang perusahaan hingga Rp190 juta.

Dion bekerja sebagai sales taking order (TO) yang bertugas mencatat pesanan secara rinci serta melaporkannya kepada perusahaan. Dari pekerjaan itu, Dion ternyata mengetahui celah untuk memperkaya diri sendiri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Ini Alasan Haji Suradi Prutul Wonogiri Siapkan Peti Mati hingga Kuburan Meski Masih Hidup

Tanpa sepengetahuan bosnya, ia melakukan order fiktif kepada perusahaan. Barang hasil order fiktif itu selanjutnya dijual sendiri oleh Dion. Akan tetapi, uang hasil penjualan produk roti itu tidak diserahkan kepada perusahaan. Akibatnya, perusahaan rugi hingga Rp183 juta.

“Order fiktif itu dilakukan sejak 2018. Setelah perusahaan rugi, ia kemudian dipindahkan ke bagian lain. Namun, ternyata ia masih mengulangi perbuatannya. Dia menggelapkan setoran nota resmi dari toko-toko yang mengambil produk perusahaan,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (3/3/2021).

Total Kerugian

Dalam perkara kedua itu, perusahaan rugi hingga Rp7 juta. Total, perusahaan roti di Sragen itu telah rugi Rp190 juta akibat ulah dari Dion. Perusahaan sudah berbaik hati dengan berusaha menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Dalam hal ini, Dion diminta mengembalikan uang yang ia bawa kabur dengan cara dicicil.

Dion pun sudah berusaha mengembalikan uang itu dengan cara dicicil. Akan tetapi, niat baik dia untuk mengembalikan uang tidak dibarengi dengan keseriusan. Mau tidak mau, perusahaan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Sragen pada 18 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Rp586 Juta Anggaran untuk TMMD di Sapen Sukoharjo, Ini Sasarannya

“Iktikad baik dari tersangka belum berjalan dengan maksimal sehingga perusahaan memilih melaporkan kasus ini ke polisi. Dalam hal ini, tersangka melakukan kejahatan dalam jabatan. Dia dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” papar Kapolres.

Saat ditanya untuk apa uang yang dibawa kabur dari perusahaan itu, Dion menjawab sebagian untuk membayar utang. “Untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang,” papar Dion.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya