SOLOPOS.COM - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah terus melakukan operasionalisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Ciptaker pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah.

Operasionalisasi itu mencakup antara lain, Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, kemudahan berusaha di bidang perpajakan, pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha dan OSS, serta ketenagakerjaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, (29/11/2021), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan untuk modal LPI, pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp45 triliun.

Baca Juga: Siap Patuhi Putusan MK, Airlangga Sebut UU Ciptaker Masih Berlaku

Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK. Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK.

Terkait KEK, telah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp90 trilun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.

Kemudian, tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tentang kemudahan berusaha di bidang perpajakan dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha melalui Online Single Submission atau OSS, Menko Airlangga mengatakan OSS tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan.

Baca Juga: Thok!! MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki Paling Lama 2 Tahun

Selanjutnya tentang ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan pengupahan dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Menteri Dalam Negeri segera menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada para kepala daerah, terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah.

Pemerintah bersama DPR RI segera melakukan revisi UU Ciptaker dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK.

Selanjutnya pemerintah akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK).

Menambahkan penjelasan yang terkait dengan implementasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga juga menyampaikan BKPM telah mencatat kenaikan realisasi investasi pada 2021 sebesar 7,8% (YoY Januari-September) dengan nilai investasi sebesar Rp659 Triliun.

Baca Juga: Ini Dampak Kebijakan Satu Peta bagi Investasi di Tanah Air

Jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebanyak 912.402 tenaga kerja untuk triwulan I-III tahun 2021, dimana pada triwulan I sebanyak 311.793 tenaga kerja, di triwulan II sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan pada triwulan III sebanyak 288.687 tenaga kerja.

OSS juga telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode 4 Agustus-31 Oktober 2021, di mana perizinan berusaha yang dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42%), usaha kecil sebanyak 14.818 perizinan (3,91%), usaha menengah sebanyak 3.783 perizian (1%), dan usaha besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya