Solopos.com, KARANGANYAR--Pemkab Karanganyar sedang menggodok peraturan bupati yang mengatur pemberian sanksi bagi masyarakat yang tertangkap tangan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Keputusan itu dibuat setelah muncul Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Pada Inpres disebutkan sejumlah poin. Dimulai dari setiap gubernur maupun bupati/wali kota wajib melaksanakan sosialisasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Anak-Anak Jenuh, Bulan Depan Bupati Karanganyar Jajal Sekolah Tatap Muka
Selanjutnya gubernur maupun bupati/wali kota diminta menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/bupati/wali kota yang memuat sejumlah ketentuan. Salah satunya adalah kewajiban masyarakat mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.
Itu dilakukan jika harus keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain. Selain itu masyarakat harus rajin membersihkan tangan secara teratur. Masyarakat juga harus melakukan pembatasan interaksi fisik.
Aturan juga memuat sanksi yang akan diberikan apabila masyarakat melanggar aturan tersebut. Dimulai dari teguran lisan atau tertulis. Sanksi lain adalah sanksi sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Hukuman tersebut diberikan dengan memerhatikan kearifan lokal.
Tak Lagi Zona Hijau, Satgas Covid-19 Izinkan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning
"Tentang implementasi termasuk sanksi supaya protokol kesehatan dipatuhi warga masyarakat. Sesuai kondisi di masing-masing daerah. Kami akan tindaklanjuti bikin perbup," ujar Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat ditanya wartawan tentang Inpres No.6/2020 itu, Jumat (7/8/2020).
Tetapi, Yuli, sapaan akrabnya belum dapat menjelaskan detail penerapan aturan untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19. "Ya kan kami bisa melihat substansi Inpres itu mana yang bisa kami tindak lanjuti mana yang tidak. Panduan dari situ tapi kan harus diterjemahkan daerah," ungkap dia.
Jenis Sanksi
Ditanya soal sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan. Dimulai dari teguran, kerja sosial, denda, hingga penutupan sementara kegiatan usaha, Yuli menjelaskan masih akan mendiskusikan hal tersebut.
Kemah Berlatar Pemandangan Semarang, Mawar Camp Area Tempatnya…
"Termasuk sanksi peringatan, teguran, kerja sosial. Kami lihat nanti. Kami akan diskusikan dan implementasi melalui perbup."