SOLOPOS.COM - Pelaku pemukulan perawat di Semarang (belakang). (Detik)

Solopos.com, SEMARANG -- Pengacara dari laki-laki yang pukul perawat Klinik Pratama Dwi Puspita di Kota Semarang yang sempat viral di media sosial, menduga ada gangguan jiwa. Tersangka berinisial BC, 43, memukul perawat setelah diminta masker saat hendak memeriksakan anaknya.

Kuasa hukum tersangka  dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (Rupadi), tengah mengajukan permohonan pemeriksaan kejiwaan untuk kliennya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah Buka Data ODP dan PDP Covid-19, Pakar UI: Telat!

Surat permohonan itu bahkan telah diajukan ke Polrestabes Semarang selaku penyidik kasus penganiayaan tersebut. Surat itu juga akan ditembuskan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kejaksaan Negeri Semarang, dan beberapa instansi terkait.

"Ini kami lakukan karena ada dugaan klien kami [tersangka] memiliki emosional yang tidak stabil, atau ada dugaan terdapat gangguan kejiwaan," jelas pengacara tersangka, Muhammad Nastain, Rabu (15/4/2020). Emosi tak stabil itu dianggap bisa membebaskan laki-laki Semarang itu dari jerat hukum setelah pukul perawat.

Pakar UI: Staf Khusus Presiden Digaji Negara, Paling Tidak Mikir Covid-19 Lah!

Permohonan pemeriksaan kesehatan jiwa itu mengacu pada UU No 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.77/2015. Menurut Nastain, apabila hal tersebut dapat dibuktikan maka pihaknya meminta agar tersangka menjalani rehabilitasi di rumah sakit jiwa.

Hindarkan dari Pidana

Hal tersebut juga sejalan Pasal 44 KUHPidana yang menyatakan seseorang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, tidak dapat dikenakan pidana.

Jenazah Perawat di Ungaran Ditolak Warga, Anaknya Trauma & Stres

Sementara itu, pihak keluarga tersangka, Haris Sujatmiko, membenarkan jika BC memiliki permasalahan mental. Hal itu pun membuat perilaku laki-laki tersebut sering tidak terkontrol, termasuk memukul perawat di Klinik Dwi Puspita Semarang itu.

“Jadi kejadian [pemukulan] itu betul-betul tidak disengaja atau bukan dalam keadaan yang normal," ujarnya.

Haris pun berharap agar kasus itu bisa diselesaikan secara bijak mengingat kondisi tersangka yang tidak dalam keadaan sehat seutuhnya. Pihaknya juga memintaa maaf kepada masyarakat, khususnya korban, karena kejadian tersebut sudah membuat gaduh masyarakat saat pandemi virus corona.

200 Perusahaan Jakarta Diizinkan Kemenperin Beroperasi, Buat Apa PSBB?

BC, laki-laki yang berprofesi sebagai petugas keamanan di sebuah sekolah dasar (SD) di Semarang, ditangkap setelah memukul perawat berinisial HW, 29. Ia melakukan pemukulan karena tidak terima diingatkan perawat tersebut untuk memakai masker saat mengantar anaknya berobat di klinik, Kamis (9/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya