SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Terpidana kasus korupsi dana Persiwi Wonogiri, Lakgiyatmo dipastikan bebas, Rabu (26/5) ini, menyusul telah turunnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Semarang serta habisnya masa perpanjangan penahanan selama 60 hari.

Putusan banding tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, yaitu vonis satu tahun penjara tanpa denda dan uang pengganti yang jika ditotal mencapai Rp 123 juta. Namun demikian, Lakgiyatmo belum sepenuhnya bisa bernapas lega. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan banding tersebut. Jika Kejari memutuskan mengajukan kasasi, maka bukan tidak mungkin Lakgiyatmo akan masuk tahanan lagi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Informasi yang dihimpun Espos, surat putusan banding atas kasus korupsi dana Persiwi itu turun, Senin (24/5) sore. Pihak pengelola rumah tahanan (Rutan) Wonogiri pun sudah meminta Lakgiyatmo menandatangani surat putusan itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Sukaryo, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Dian Frits Nalle, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin mengungkapkan, memang sudah ada putusan PT atas banding yang diajukan pihak Kejari. Kejari pun, kemarin sudah memanggil Lakgiyatmo untuk memberitahukan putusan tersebut.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya