SOLOPOS.COM - Terdakwa AQJ (dua kanan) seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2). AQJ menjalani persidangan perdananya di ruang sidang anak dengan agenda mendengarkan dakwaan atas kasus kecelakaan yang menewaskan enam orang di Tol Jagorawi beberapa waktu lalu. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Akhirnya putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty bernafas lega. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Petriyanti, SH., MH, menjatuhkan putusan AQJ alias Dul dikembalikan ke orangtua alias divonis bebas.

“Dengan banyak pertimbangan, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dikembalikan ke orangtuanya. Mobil Lancer Mitsubishi dengan bernopol B 80 SAL dan STNK Dhani Ahmad Prasetyo, dan membayar biaya perkara sebesar 2.000 rupiah,” ucap Hakim Ketua, Petriyanti, SH., MH saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014), seperti dikutip Detik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, JPU Clara Hutabarat menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara 2 tahun masa percobaan. Akan tetapi majelis hakim merasa tak sepaham dengan tuntutan JPU.

“Penyelasaian secara restorasi justice sudah terpenuhi antara keluarga terdakwa dan korban terjalin. Keluarga korban juga tidak menginginkan kasus ini dibawa ke ranah hukum,” lanjut Petriyanti.

Dengan begitu, tidak menjatuhkan hukuman pidana dan mengembalikan terdakwa pada orang tuanya dianggap yang terbaik oleh majelis hakim, untuk anak tumbuh dan berkembang secara optimal. “Menimbang putusan tersebut orangtua yang masih sanggup sangat mengharapkan terdakwa ke arah baik,” lanjutnya.

Mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terlihat senyum dari Maia Estianti. Menaggapi putusan persidangan ini, Clara Hutabarat, sebagai JPU memutuskan untuk pikir-pikir.

Sedangkan Lydia Wongsonegoro, selaku pengacara Dul, menerima hasil keputusan hakim. “Kami menerima,” ucap Lydia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya