SOLOPOS.COM - Terdakwa AQJ (dua kanan) seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2). AQJ menjalani persidangan perdananya di ruang sidang anak dengan agenda mendengarkan dakwaan atas kasus kecelakaan yang menewaskan enam orang di Tol Jagorawi beberapa waktu lalu. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — AQJ atau Dul yang menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang pada September 2013 lalu, dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014).

“Iya benar, tuntutan jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan,” ujar Lidya Wongsonegoro, kuasa hukum AQJ seusai sidang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jika tuntutan itu dikabulkan majelis hakim, Lidya menjelaskan AQJ akan langsung masuk penjara bila dalam dua tahun melakukan tindak pelanggaran hukum. “Kalau percobaan berarti dua tahun Dul tidak boleh melakukan tindak pidana, bila ia melakukannya maka ia akan langsung menjalani hukuman penjara,” tegasnya.

Ia menambahakan, pihaknya akan tetap melakukan pembelaan pada sidang lanjutan nanti. “Ini kan baru tuntutan, belum putusan. Masih ada tahap pembelaan,” pungkasnya.

Sesuai dengan UU Lalu Lintas, AQJ terancam pidana maksimal enam tahun penjara karena melanggar pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) atas kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8 yang menewaskan tujuh orang pada September 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya