SOLOPOS.COM - Polisi mengamankan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Ringroad, Mojosongo, Jebres, Solo, Selasa (23/3/2021). (Istimewa-Polsek Jebres)

Solopos.com, SOLO -- Satlantas Polresta Solo belum menetapkan sopir truk kontainer berinisial AA, 28, warga Pakebon, Kabupaten Kendal, Jateng, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan atau laka maut di Ringroad, Mojosongo, Jebres, akhir Maret lalu.

Hal itu karena ada upaya mediasi antara sopir tersebut dengan keluarga korban. Seperti diketahui, kecelakaan ini mengakibatkan SC, 36, warga Kalijambe, Sragen, meninggal dunia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sedangkan suaminya WS, 36, yang mengendarai sepeda motor berberonjong berboncengan dengan SC terluka parah. Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adityawarman Gautama Putra, kepada wartawan, Minggu (4/4/2021), menjelaskan kepolisian telah menggelar perkara laka maut di Ringroad Mojosongo itu.

Baca Juga: 5 Kuliner Khas WGM Wonogiri Ini Wajib Dibeli Untuk Oleh-Oleh, Botok Ikannya Mantul Loh!

Kelalaian berkendara lebih mengarah ke pengguna sepeda motor. Namun, ia menyarankan kedua pihak untuk berdiskusi sambil menunggu waktu yang tepat mengingat keluarga korban tengah berduka.

Ia memperoleh informasi pengemudi truk siap membantu korban. “Sopir masih wajib lapor dan belum kami tingkatkan status ke tersangka," paparnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Menurutnya, sopir truk itu juga dalam keadaan shock saat ditangkap petugas di wilayah Sambungmacan, Sragen, seusai kecelakaan itu. Kepada polisi, sopir itu mengaku tidak tahu kendaraannya terlibat laka maut saat melintas di Ringroad Mojosongo, Solo, itu.

Baca Juga: Oppo Reno 5, Cukup Charge 5 Menit untuk Penggunaan 3 Jam

Pemeriksaan Awal

Karena itulah, sopir tersebut tetap melaju sampai Sambungsacan, Sragen, seusai kejadian. Berdasarkan pemeriksaan awal sopir, truk kontainer berpelat nomor H 8066 QA itu bermuatan peralatan mesin-mesin industri yang hendak dikirim ke Sragen.

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 07.00 WIB melibatkan truk dan sepeda motor berberonjong. Sepeda motor Honda Vario itu dikendarai WS, 37, warga Sangiran, Kalijambe, Sragen, berboncengan dengan istrinya, SC, 36.

Kedua orang itu mengendarai sepeda motor dengan beronjong penuh jajajan sempol. Saat melintas di lokasi laka maut di Simpang Mojosongo arah ringroad, Solo, pengendara sepeda motor dan truk sama-sama mengarah ke timur.

Baca Juga: 3 Polsek di Sragen ini Tak Punya Wewenang Penyidikan Lagi

Posisi sepeda motor berada di bagian belakang sebelah kiri truk. Diduga pengendara sepeda motor pindah jalur ke kanan karena penyempitan jalan tanpa memerhatikan situasi arus lalu lintas.

Akibatnya beronjong sebelah kanan korban menyenggol truk hingga sepeda motor jatuh ke kanan atau arah truk. SC yang duduk di atas beronjong mengenai roda truk bagian belakang sebelah kiri.

SC meninggal dunia dengan luka kepala parah, sedangkan WS dalam kondisi kritis dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya