SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

SLEMAN—Pengendara mobil Karimun bernomor polisi AB 1880 EN yang terlibat kecelakaan maut di Ringroad Utara, Condongcatur, Depok, diduga memanipulasi umur saat pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pradipta,  warga  Cebongan Lor Tlogoadi Mlati, anehnya sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) padahal umurnya baru 16 tahun. Dia bahkan bisa memiliki SIM. Dalam SIM yang dikeluarkan Polres Sleman tertera umur Pradipta 19 tahun,

“Iya sudah punya SIM dibikinin” ujar Pradipta di Polsek Depok Timur.

Saat dikonfirmasi ke Polsek Depok Timur dalam KTP Pradipta tertulis umur 16 tahun. Artinya ada manipulasi terjadi saat pembuatan SIM. Hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari Polres Sleman.

Seperti diketahui mobil Karimun warna kuning yang dikendarai Pradipta terlibat kecelakaan yang mengakibatkan korban pengendara motor meninggal di lokasi kejadian. Kecelakaan terjadi Rabu (28/11/2012) sekitar pukul 07.00 WIB di Ringroad Utara Condongcatur, Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya