SOLOPOS.COM - Pagar rumah Honggorejo di Jl. Profesor dr. Soeharso, Jajar, Laweyan, Solo, roboh akibat dihantam ban truk yang terlepas, Kamis (7/11/2019). (Solopos-M. Aris Munandar)

Solopos.com, SOLO -- Satlantas Polresta Solo menetapkan Saiphul Bachri, warga Tanjung Emas, Semarang, sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jl. Prof. Dr. Soeharso, Jajar, Laweyan, Solo.

Saiphul merupakan pengemudi truk kontainer yang dua bannya lepas menghantam pagar rumah hingga menewaskan satu orang, Kamis (7/11/2019) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saiphul Bachri dijerat Pasal 310 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Polisi Sragen Jadi Korban Tabrak Lari, Meninggal Di Lokasi

Ekspedisi Mudik 2024

Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Adis Dani Garta, kepada Solopos.com, Jumat (15/11/2019), mengatakan pengemudi truk berpelat nomor H 1681 FA, Saiphul Bachri, warga Tanjung Emas, Semarang, terbukti lalai tidak mengecek kondisi kendaraannya sebelum melakukan perjalanan.

Akibatnya, laher roda ban yang sudah aus menyebabkan dua roda ban belakang sebelah kiri truk lepas dan menghantam Bambang Sugeng Haryono, 61, warga Gedongan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, hingga meninggal dunia.

“Sopir tidak mengecek kendaraannya saat hendak mengemudi atau terbukti lalai hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Saat ini kami melengkapi berkas administrasi penyidikan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Solo. Kernet tidak kami tetapkan tersangka,” ujarnya mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni.

Korban Tewas Serangan Tawon di Klaten Bertambah

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Hari Prihatno, menjelaskan berdasarkan laporan tim penguji kelayakan truk, laher roda belakang sudah aus atau tidak layak pakai.

Menurut Hari, hal itu membuktikan truk tidak terawat dengan baik padahal truk digunakan sebagai pengangkut barang. Ia menjelaskan uji kir truk kontainer itu masih berlaku namun perawatan laher roda tidak termasuk dalam uji kir.

Meskipun laher roda tidak masuk pengujian, sebagai angkutan barang yang menempuh medan berat tentunya perlu perawatan ekstra dalam memantau seluruh bagian truk.

Pemkab Boyolali Buka 174 Lowongan Perangkat Desa, Minat?

Sebagai informasi, Bambang Sugeng Haryono, meninggal dunia setelah tubuhnya dihantam dua ban belakang sebelah kiri truk yang dikemudikan Saiphul Bachri saat mengambil nomor antrean dokter di kawasan itu.

Ban yang menggelinding juga menabrak sepeda motor dan pagar rumah hingga mengakibatkan kerusakan. Korban sempat dibawa ke RS JIH Solo namun dipastikan sudah meninggal dunia akibat luka di kepala dan badan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya