SOLOPOS.COM - Mobil ambulance milik Puksesmas Gondangrejo Karanganyar ringsek setelah terlibat kecelakaan dengan truk bermuatan semen putih di jalan raya Solo-Purwodadi, Jumat (16/10/2020). (Solopos.com-Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, SRAGEN — Laju mobil ambulans gawat darurat dibatasi kecepatannya maksimal 40 km/jam di jalan biasa dan 80 km/jam di jalan tol. Karena ketentuan itu, dokter yang berdinas di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen mendapat keluhan polisi tentang adanya mobil ambulans yang dikemudikan secara ugal-ugalan.

Keluhan itu diperkuat dengan adanya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan ambulans dengan warga yang berakibat nyawa seseorang melayang. Keluhan itu diterima Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan (PKR) Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) DKK Sragen dr. Nengah Adnyana Oka M. belum lama ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Oka masih ingat kasus kecelakaan sebuah ambulans yang menabrak pengendara motor di simpang empat Makam Sarikat Islam (SI) Sragen dan belakangan kasus kecelakaan ambulans juga terjadi di dekat perbatasan Sragen-Karanganyar, tepatnya di wilayah Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.

Anime Demon Slayer atau Kimentsu No Yaiba: Mugen Train Tayang

“Peristiwa-peristiwa itu menunjukkan pentingnya tata tertib bagi pengemudi ambulans. DKK harus melakukan pembinaan kepada mereka termasuk pembinaan dalam penerapan pelayanan ambulans yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75/2014 dan peraturan lainnya. Seorang pengemudi ambulans tidak boleh ugal-ugalan dan harus taat aturan berlalu lintas dan memperhatikan keselamatan sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (30/10/2020).

Oka, sapaan akrabnya, menyampaikan penggunaan sirene dan lampu rotator itu ada waktunya tidak asal dan kecepatan laju ambulans itu maksimal hanya 40 km/jam di jalan biasa dan 80 km/jam di jalan bebas hambatan. Sirene dan lampu rotator boleh digunakan saat menuju ke tempat penderita. Ketika mengangku penderita hanya boleh menggunakan lampu rotator.

Beda Ambulans-Mobil Jenazah

Di sisi lain, Oka melihat perbedaan ambulans dan mobil jenazah belum dipahami masyarakat karena spesifikasi ambulans dan mobil jenazah itu berbeda. Oka menekankan ambulans itu tidak boleh mengangkut jenazah tetapi hanya boleh mengangkut pasien gawat darurat sedangkan mobil jenazah khusus digunakan untuk mengangkut jenazah. “Banyak mobil bertuliskan ambulans tetapi belum memenuhi standar spesifikasi ambulans yang diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan,” katanya.

CEO Agensi Song Ha-ye Dicurigai di Balik Kasus Bullying Park Kyung

Pengajuan mobil ambulans itu harus melewati prosedur perizinan yang ketat. Oka menyampaikan perizinan lewat Samsat, Dinas Sosial yang mengeluarkan rekomendasi untuk kendaraan khusus (ransus), kemudian ke Dinas Perhubungan dan dimintakan keterangan dari karoseri untuk perubahan bentyk dan peruntukannya. Setelah itu, Oka mengatakan mencari rekomendasi DKK. Dari DKK akan mengecek peralatannya, tenaganya yang memiliki sertifikasi penanganan pasien tanggap darurat atau basic trauma and cardiac life support (BTCLS)..

“Sebanyak 19 unit ambulans gratis yang menjadi mitra PSC 119 pun belum tentu memenuhi standar, termasuk ambulans di puskesmas juga perlu dicek. Kami melakukan pembinaan seluruh ambulans supaya berstandar. Kalau tidak mau ribet dengan perizinan itu maka gunakan nama mobil peyalanan masyarakat,” jelasnya.

Onwer PT Putra Dadi Sejahtera (PDS) Group Sragen, Budiono Rahmadi, mengatakan PDS memiliki lima unit ambulans. Dia mengatakan semua ambulans itu sudah merupakan ransus ambulans dan sopirnya juga digaji khusus hanya untuk mengemudikan ambulans. “Semua identitasnya jadi ambulans. Sudah khusus. Sopirnya khusus digaji dan gratis untuk masyarakat. Beberapa yang tidak lengkap akan dilengkapi karena kami juga mendapat pembinaan dari DKK Sragen,” katanya.

4 Rekomendasi Drama Thailand yang Diadaptasi dari Drama Korea

Beda Ambulans dan Kendaraan Jenazah

Pelayanan ambulans: Sistem penanggulangan gawat darurat terpadu, khususnya pra fasilitas pelayanan kesehatan dan antarfasilitas pelayanan kesehatan. Ambulan dapat membawa pasien setelah dinilai dan diputus kelaikannya oleh petugas berwenang.

Kendaraan jenazah: Alat transportasi untuk mengangkut jenazah.

Jenis Ambulans Darat

  1. Ambulans Transportasi Darat:
  • Antar pasien tanpa kondisi gawat darurat atau berpotensi mengancam nyawa
  • Dilengkapi peralatan dan petugas dengan kompetensi hidup dasar
  • Tambahan slat kesehatan.
  1. Ambulans Gawat Darurat Darat :
  • Penanganan pasien gawat daruat.
  • Pemberian pertolongan pada kondisi pra fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Petugas dengan kompetensi peralatan tertentu yang beda dengan ambulans transportasi
  • Alat kesehatan dan spesifikasi khusus lainnya

Armada Ambulans Kabupaten Sragen

  1. PSC 119 : 2 unit
  2. PMI : 2 unit
  3. Puskesmas : 25 unit
  4. RSUD (Sragen+Gemolong) : 4 unit
  5. RS : 9 unit
  6. Ambulans Gratis : 19 unit

Total ambulans                                                   : 61 unit

Tata Tertib Pengemudi Ambulans

  1. Sewaktu menuju tempat penderita boleh menggunakan sirene dan lampu rotator
  2. Pada saat mengangkut penderita hanya boleh menggunakan lampu rotator
  3. Semua peraturan lalu lintas harus ditaati
  4. Kecepatan kendaraan maksimal 40 jm/jam di jalan biasa dan 80 km/jam di jalan tol
  5. Petugas membuat/mengisi laporan keadaan penderita selama enam jam transportasi yang disebut dengan lembar catatan penderima yang mencakup identitas, waktu, dan keadaan penderita.
  6. Petugas memakai seragam dengan identitas yang jelas.

Sumber: wawancara dan DKK Sragen (trh)

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya