SOLOPOS.COM - Kartu BPJS Kesehatan/JKN-KIS. (Solopos-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat tidak semua peserta keberatan kenaikan iuran, nyatanya ada lebih dari 160.000 peserta BPJS yang naik kelas.

BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta naik kelas adalah 163.146 orang selama Desember 2019 hingga Mei 2020. Jumlah itu merupakan 0,53 persen dari total peserta mandiri dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, pada Jumat (12/6/2020), mengatakan ada peserta BPJS naik kelas kepesertaan meskipun iuran JKN naik. Menurut dia, baik kenaikan maupun penurunan kelas diakomodasi oleh BPJS Kesehatan yang disiapkan sejak akhir 2019.

Mengenal Rebel Food, Layanan Food on Demand dari India yang Digandeng Gojek

"Terjadi perubahan naik kelas juga. Ini tergantung behavior peserta, perilaku masyarakat memilih layanan, ingin mendapatkan ruang perawatan yang lebih baik maka naik kelas. Totalnya 0,5 persen [dari jumlah peserta mandiri]," ujar Fachmi.

Dalam kurun waktu Desember 2019–Mei 2020, terdapat 163.146 peserta yang naik kelas. Jumlah itu adalah 0,53 persen dari total peserta mandiri.

Jumlah peserta BPJS naik kelas dengan perincian naik kelas II ke kelas I sebanyak 103.475 orang. Selain itu, kelas III ke kelas I sebanyak 67.243 orang dan kelas III ke kelas II sebanyak 135.050 orang.

Pilot Pesawat Tempur Jatuh di Kampar Riau Selamat, Begini Kondisinya

Berbeda dengan tren penurunan kelas yang terjadi Desember 2019, tren naik kelas terbanyak terjadi pada Maret 2020. Jumlahnya mencapai 80.216 orang atau 0,26 persen dari total peserta mandiri.

Jumlah itu terdiri atas kenaikan kelas II ke kelas I sebanyak 71.179 orang, kelas III ke kelas I sebanyak 9.037 orang, dan kelas III ke kelas II sebanyak 36.103 orang

Seperti diketahui Maret 2020 adalah momentum Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dengan demikian, sejak April hingga Juni 2020, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku adalah sebelum kenaikan iuran 1 Januari 2020.

Catet, Ini Area Pemancingan di WGM Wonogiri yang Sudah Dibuka

Janji Beri Layanan Optimal

Sementara itu, pemerintah menjanjikan melakukan pengecekan menyeluruh agar BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan kesehatan optimal kepada masyarakat seiring kenaikan iuran.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan pemerintah telah menyiapkan serangkaian kebijakan secara menyeluruh untuk perbaikan ekosistem JKN.

Kisruh Keluarga Perdes di Ngarum Sragen Dapat BST, Warga Geruduk Balai Desa

Langkah perbaikan itu dimulai dari rasionalisasi manfaat program sesuai kebutuhan dasar kesehatan, penerapan satu kelas rawat yang standar, dan penyederhanaan tarif layanan.

Muhadjir mengatakan untuk menciptakan kesinambungan program perlu perbaikan ekosistem secara sistemik dengan mempertimbangkan penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial bersifat wajib.

"Untuk mewujudkannya, seluruh penduduk yang menjadi peserta sudah seharusnya wajib membayar iuran. Sedangkan, untuk peserta yang miskin atau tidak mampu, iurannya dibayarkan pemerintah," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis Minggu (14/6/2020).

Rekomendasi Saham 15 Juni, IHSG bakal Menguat, Cermati Saham-Saham Terdiskon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya