SOLOPOS.COM - Bupati Sleman Sri Purnomo (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, SLEMAN – Bupati Sri Purnomo menyesalkan atas kejadian di Sungai Gendol yang menimbulkan dua korban jiwa. Ia mengimbau kepada semua pihak untuk bisa mentaati peraturan.

Pasalnya sampai saat ini Pemkab Sleman masih menghentikan kegiatan normalisasi. Sri menegaskan mereka yang menurunkan alat berat di sungai saat ini pada prinsipnya tidak punya ijin alias ilegal dan akan diberikan sanksi.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

“Mereka yang menurunkan alat berat itu tidak memiliki ijin. Sehingga perlu diberi sanksi,” tegas Bupati melalui pesan singkat. Pihaknya mengimbau untuk mewaspadai dan hati-hati di sepanjang DAS yang berhulu di Gunung Merapi saat curah hujannya masih tinggi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ganasnya aliran lahar hujan di hulu sungai Gendol, Merapi kembali memakan korban. Dua orang tewas setelah tergulung derasnya lahar hujan di area penambangan ilegal Dusun Kaliadem, Kepuhharjo, Cangkringan Sleman, Minggu (19/1/2014).

Korban tewas bernama Hartono, 35, merupakan sopir dan Edi, 30, adalah kernet dari  truk nopol K 1979 EB yang terjebak aliran lahar. Keduanya merupakan warga Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus Jawa Tengah. Kedua korban tengah mengoperasikan truk milik Sunardi warga Purworejo, Cabean, Kudus, Jawa Tengah untuk mengambil pasir Merapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya