SOLOPOS.COM - Pekerja tengah memasang kawat berduri di lahan milik masyarakat terdampak proyek jalan lingkar timur (JLT) yang telah dibebaskan di Desa Celep, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Jumat (10/12/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim pembebasan lahan proyek jalan lingkar timur atau JLT di Desa Celep, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, memasang kawat berduri guna mempertegas batas lahan proyek proyek tersebut dengan lahan milik masyarakat.

Pantauan Solopos.com, Jumat (10/12/2021), sejumlah pekerja memasang kawat berduri di lahan pertanian milik warga yang telah dibebaskan di Desa Celep, Kecamatan Nguter. Sebelumnya, mereka memasang patok besi di sepanjang lahan pertanian yang menjadi lokasi pembangunan proyek JLT.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Lahan dan bangunan milik masyarakat yang terdampak proyek JLT meliputi Desa Plesan dan Desa Celep di Kecamatan Nguter. Selain itu, ada tiga desa di wilayah Kecamatan Bendosari yakni Desa Manisharjo, Mojorejo, dan Bendosari, yang juga terdampak proyek tersebut.

Baca Juga: Menangi Pilkades Antarwaktu, Srinoto Jadi Kades Gedangan Sukoharjo

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Sukoharjo, Burhan Surya Aji, mengatakan pematokan lahan milik masyarakat yang telah dibebaskan untuk proyek JLT dilakukan guna mempertegas batas lahan proyek pembangunan JLT dengan lahan milik masyarakat.

“Kami tetap memberi akses jalan untuk masyarakat yang hendak mengolah sawah. Untuk tahap awal, pemasangan kawat berduri dilakukan di lahan pertanian yang sudah dibebaskan di wilayah Desa Celep,” katanya saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat.

Pematokan dan pemasangan kawat berduri juga akan dilakukan di lahan milik masyarakat desa lain di wilayah Nguter dan Bendosari. Hal tersebut berjalan seiring dengan masih adanya lahan dan bangunan milik masyarakat yang belum dibebaskan hingga sekarang.

Baca Juga: Bantu Korban Semeru, Ganjarist Sukoharjo Kirim Pakaian dan Selimut

Nilai Ganti Rugi Lahan

Burhan menyampaikan telah berkoordinasi dengan tim pembebasan lahan untuk memastikan jumlah bidang tanah yang belum dibebaskan untuk proyek JLT Sukoharjo. “Hingga akhir 2021, jumlah lahan dan bangunan milik masyarakat yang belum dibebaskan ada delapan bidang tanah. Sementara pembebasan 12 bidang tanah kas desa dan satu bidang tanah wakaf dilakukan pada 2022,” ujarnya.

Awalnya, lanjutnya, ada sejumlah warga yang keberatan dan tidak bersikap atas pembebasan lahan dan bangunan terdampak proyek pembangunan JLT. Kemudian, tim pengadaan tanah melakukan upaya persuasif terhadap masyarakat agar menerima ganti rugi. Kini, warga yang keberatan hanya berjumlah lima orang.

“Ada yang berdomisili di Amerika Serikat. Tim pengadaan tanah telah berkoordinasi dengan kepala desa untuk berkomunikasi dengan warga yang keberatan atas pembebasan lahan dan bangunan terdampak proyek pembangunan JLT. Kemungkinan besar dirampungkan lewat konsinyasi atau penitipan uang ke Pengadilan Negeri Sukoharjo. Total nilai ganti rugi pengadaan tanah milik masyarakat yang keberatan senilai Rp816 juta,” paparnya.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Kumpulkan Pengurus 13 Perguruan Silat, Ada Apa Ya?

Pemkab Sukoharjo telah menggelontorkan anggaran lebih dari Rp100 miliar untuk membayar ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat yang terdampak proyek JLT. Proses pembebasan lahan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo dan tim appraisal.

Pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat dilaksanakan di Kantor BPN Sukoharjo. Lebih jauh, Burhan belum bisa memastikan waktu pengerjaan konstruksi fisik proyek JLT. “Bukan ranah Pemkab Sukoharjo. Pengerjaan fisik merupakan wewenang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya