SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Eksekusi lahan Taman Sriwedari Solo terganjal lantaran status tanah masih berupa Eigendom Verponding. Ahli waris harus mengajukan permohonan hak status tanah kepemilikan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) sebagai dasar eksekusi lahan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, R. Azharyadi Priakusumah, mengatakan PN sudah menetapkan Surat Sita Eksekusi dengan nomor surat 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo 31/Pdt.G/2011/PN.SKA Jo 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No:3249-K/Pdt/2012 pada pertengahan pekan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah itu, PN mengirim surat berita acara sita eksekusi ke BPN Solo. Hal ini dilakukan pada semua kasus sengketa tanah sebelum PN melangkah ke eksekusi lahan tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tapi ada sedikit kendala, tanah yang disita ternyata Eigendom Verponding atau tidak dicatat menurut BPN,” kata Azharyadi mewakili Ketua PN Solo Dwi Utomo saat ditemui wartawan, Selasa (27/11/2018).

Hal itu diketahui setelah PN menerima surat balasan dari BPN Solo dengan nomor surat 3919/33.72/600/XI/2018. Dalam surat tersebut BPN menyatakan bidang lahan yang menjadi sengketa tidak teregistrasi.

Hal ini karena tanah dari sertifikat yang dipegang ahli waris masih bertatus Hak Tanah Barat atau Eigendom Verponding. Jika merujuk UU No. 5/1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), setiap pemilik Eigendom Verponding harus melakukan konversi hak atas tanah.

Dengan demikian, Azharyadi menambahkan status sertifikat tanah tersebut harus diubah sesuai regulasi tersebut. PN pun menunggu sikap ahli waris apakah akan mengajukan konversi hak atas tanah secepatnya atau tidak.

Dia mengatakan PN baru bisa melakukan eksekusi setelah lahan tersebut teregistrasi di BPN. “Nanti tinggal ahli waris datang ke BPN dengan menunjukkan bukti yang mereka miliki guna mendaftarkan tanah untuk dilakukan konversi hak atas tanah,” katanya.

Ihwal terbitnya sertifikat Hak Pakai (HP) 40 dan HP 41 atas nama Pemkot Solo, Azharyadi mengaku tidak tahu adanya sertifikat tersebut. Jika memang benar BPN menerbitkan sertifikat HP 40 dan HP 41, ahli waris harus kembali mengajukan permohonan gugatan pencabutan HP tersebut.

Hal ini mengulang gugatan pencabutan HP 11 dan 15 yang kini menjadi HP 40 dan 41. “Pada intinya kami akan melaksanakan eksekusi jika semua klir. Kami bukan tangan besi yang langsung melakukan eksekusi. Proses konversi hak atas tanah memang cukup panjang. Setelah diajukan akan diteliti lagi. Baik secara administrasi maupun keadaan lapangan. Kemudian pengajuan tersebut masih harus diumumkan ke publik, apakah ada pihak yang merasa tidak terima atau tidak,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya