SOLOPOS.COM - Ada beberapa langkah atau cara untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, KLATEN — Seorang warga Kecamatan Kalikotes mengadu ke Polres Klaten lantaran merasa 27 bidang lahan miliknya dengan perkiraan nilai Rp5,6 miliar diserobot orang. Aduan itu disampaikan ke Polres pada Jumat (27/1/2023) siang.

Warga yang mengadukan penyerobotan itu bernama Arief Wicaksono, 42. Lahan tersebut berada di wilayah Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

“Kami mengadukan ada yang menggeser, menghilangkan 27 bidang lahan SHM [sertifikat hak milik]. Jadi 27 SHM dihilangkan, kemudian digeser, lalu dikuasai. Oleh Brigjen Purnawirawan M. Itu pada Jumat [20/1/2023] tanpa ada konfirmasi sebelumnya,” kata Arief kepada wartawan di Polres Klaten.

Arief mengatakan sengketa lahan itu sebenarnya masih dalam proses mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (11/1/2023). Pada mediasi itu, masing-masing pihak diminta menunggu untuk pengukuran ulang semua blok.

Namun, M disebut-sebut memasang patok sendiri. “Kami itu dikira menggeser lahannya beliau. Padahal, ini sudah dijelaskan BPN kemarin. Oleh pemilik lahan sebelumnya menerangkan bahwa proses pengukurannya benar dan dibenarkan oleh kelurahan dan BPN. Namun, Pak M memasang sendiri tanda batasnya,” kata warga Kalikotes, Klaten, tersebut mengenai lahan miliknya yang diduga diserobot.

Arief menjelaskan tanda batas 27 bidang lahan itu sudah hilang semua. Sejak Jumat (20/1/2023), lahan diratakan oleh M dan patok batas sudah hilang. Arief menjelaskan M memberikan surat pemberitahuan.

Namun, surat itu baru dia terima pada Jumat. Arief juga mengaku menjadi korban lantaran beberapa petak lahan sudah dia beli. Nilai kerugian akibat penyerobotan lahan itu ditaksir Rp5,6 miliar.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, melalui Kanit 4 Satrekrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi, yang menerima aduan menjelaskan selanjutnya akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.

“Penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan dugaan pidana benar atau tidak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya