SOLOPOS.COM - Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Youtube.com-DL Media)

Solopos.com, JAKARTA —  Pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang didirikan oleh Rizieq Syihab bersama keluarganya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dikabarkan mendapatkan somasi dari salah satu BUMN. Badan Usaha Milik Negara itu mempersoalkan kepemilikan lahan.

Dipersoalkan kepemilikan lahan itu dikabarkan Front Pembela Islam melalui sebuah rekaman video yang diunggah di kanal Youtube resmi ormas tersebut, Front TV, Rabu (23/12/2020). Video berdurasi 17 menit 46 detik itu bertajuk Surat Somasi untuk Pondok Pesantren Alama Agrokultural Mega Mendung Bogor.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

"Ini jawban dari Habib Rizieq Syihab atas masalah lahan tanah di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor," demikian tertulis pada bagian keterangan video tersebut.

Time: BTS Entertainer of The Year

Ekspedisi Mudik 2024

Pada bagian awal video tersebut ditampilkan sebuah surat somasi bertanggal 18 Desember 2020 dari PT Perkebunan Nusantara VIII yang dialamatkan kepada Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Babakan Pakancilan, Megamendung, Bogor.

Surat somasi itu menyebutkan adanya penguaasan fisik atas lahan sekitar 30,91 ha di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013. Penguasaan fisik itu dilakukan tanpa izin dan persetujuan PT Perkebunan Nusantara VIII.

"Kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008," demikian tertulis pada salinan surat tersebut.

2 Webtoon Diangkat Jadi Drakor Terbaru

Dalam surat somasi itu pun tertulis bahwa tindakan ponpes milik Rizieq Syihab itu merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

Paling Lambat 7 Hari

Oleh karena itu, pihak pengirim somasi menegaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan pihak ponpes untuk mengembalikan lahan tersebut paling lambat tujuh hari kerja setelah surat tersebut diterima.

"Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjutinya maka kami akan melaporkannya ke Kepolisian cq. Kepolisian Daerah Jawa Barat," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Sadis, Ibu Ini Tega Bantai 3 Anak Kandung

Video itu pun menampilkan Rizieq Syihab yang tengah berdakwah di depan para pengikutnya. Dia menyinggung adanya pihak yakni perusahaan pelat merah yang dalam beberapa tahun terkahir mengganggu pesantren tersebut.

"Ada yang ganggu, mau gusur ini pensantren, mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren, dan meyebarkan fitnah. Katanya, pesantren ini nyerobot tanah negara," jelasnya.

Adapun, saat ini Rizieq Syihab tengah ditahan di rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait dengan kasus pindana pelanggaran protokol kesehatan. Dia ditahan sejak Minggu (13/12/2020) setelah diperiksa selama 13 jam.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya