SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), PERMAKAMAN KRITIS--Warga berjalan di antara makam di TPU Bonoloyo, Solo, Selasa (11/5). TPU tersebut merupakan salah satu areal permakaman di Kota Solo yang lahan kosongnya termasuk kritis, hanya tersisa 10 persen. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Solopos.com, SOLO–Permakaman dengan model tumpang atau tumpuk bisa menjadi alternatif solusi ketika ketersediaan lahan permakaman kian menyempit, sedangkan kebutuhan permakaman terus meningkat seiring pesatnya pertumbuhan penduduk di Kota Solo tiap tahunnya.

Makam tumpang atau susun merupakan cara pemakaman dengan menumpangkan atau menumpuk jenazah baru di makam jenazah yang lama sesuai peraturan yang berlaku.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (Disperumkimtan) Kota Surakarta, Bambang Budhi Santosa, tidak menampik bahwa kondisi lahan pemakaman di Solo semakin menyempit dan butuh tambahan lahan baru.

Apalagi, menurut dia, Tempat Permakaman Umum dengan status aktif yang dikelola Pemkot Solo seperti TPU Bonoloyo, TPU Untoroloyo, TPU Purwoloyo, TPU Daksinoloyo, dan TPU Pracimaloyo sejak dulu luasnya stagnan atau tidak berubah sedangkan penduduknya terus bertumbuh.

“Kalau ditanya butuh tambahan, tentu kami pasti membutuhkan tambahan lahan. Karena realita di lapangan memang lahannya menipis. Sejak dulu, kan TPU-TPU di Solo seperti Bonoloyo itu tidak berubah luasnya sedangkan jumlah penduduk terus bertambah tiap tahunnya,” kata Bambang Budhi Santosa ketika ditemui Solopos.com, beberapa waktu lalu.

Bambang mengungkapkan Disperumkimtan memiliki dua solusi jangka pendek untuk mengatasi persoalan di atas. Salah satunya adalah memberlakuan konsep makam tumpang atau susun.

“Makam susun atau tumpuk bisa menjadi solusi jangka pendek untuk mengatasi persoalan tersebut (sempitnya lahan permakaman di Solo). Di samping solusi lain seperti penataan makam dengan sistem pembagian blok” kata dia.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengatur soal permakaman tumpang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2011 tentang Pemakaman pada Pasal 21 ayat 1-4. Dalam Perda tersebut pelaksanaan makam tumpang setidaknya harus memenuhi tiga syarat.

Pertama, keadaan tanah harus memungkinkan untuk dibuat sistem tumpuk atau susun artinya bukan tanah lokasi banjir, tanah bergerak, berlumpur, dan bercampur batu.

Kedua, permakaman tumpang bisa dilakukan untuk jenazah anggota keluarga namun jika bukan keluarga maka harus ada persetujuan atau izin tertulis dari keluarga ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas makam yang ditumpangi.

Ketiga, tumpangan dapat dilakukan sesudah jenazah lama dimakamkan paling singkat tiga tahun.

Untuk solusi jangka panjang terutama soal penambahan lahan permakaman, Bambang mengatakan masih dalam tahap kajian teknis di Disperumkimtan sebelum dimasukkan ke rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Termasuk terkait luasan lahan dan lokasi penambahannya.

“Saat ini saya belum bisa memastikan terkait berapa luasan lahan dan di mana lahan pemakaman umum yang akan ditambahkan. Sebab masih dilakukan kajian teknis di internal Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kota Surakarta sebelum dimasukkan ke rancangan RPJMD,” jelas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya