SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo mengambil alih Terminal Induk Jati Kudus, Jawa Tengah. Padahal lahannya masih dimiliki pemerintah desa setempat. Karenanya, Pemerintah Kabupaten Kudus bakal mengajukan surat permohonan pengelolaan terminal itu.

“Kami akan mencoba bersurat kepada pemerintah pusat terkait keinginan Pemkab Kudus untuk mengelola kembali terminal tersebut,” kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil ketika mengunjungi Terminal Induk Jati Kudus, Jawa Tengah, Rabu (2/1/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diingatkannya, status lahan terminal itu tidak jelas karena bukan tanah pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, melainkan milik Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah. Bahkan, kata dia, berdasarkan informasi yang ia terima, pemerintah desa setempat baru menerima pembayaran sewa untuk 2016, sedangkan tahun berikutnya kabarnya belum menerima.

Jika usulan meminta kembali pengelolaan terminal disetujui pemerintah pusat pimpinan Presiden Jokowi, Pemkab Kudus berencana menambah fasilitas pendukung terminal. “Cita-cita kami, Terminal Induk Jati Kudus bisa menyerupai Terminal Blok M Jakarta,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Tamzil, terminal tersebut akan disediakan rest area serta fasilitas pendukung lainnya yang lebih memadai.

Sementara itu, Kepala Terminal Induk Jati Kudus Suwarno mengakui ketika diambil alih daerah memang pemasukkannya masih bisa diandalkan. Apalagi, kata dia, dalam setahun pemasukannya dari retribusi bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Jumlah bus yang masuk ke terminal rata-rata per hari bisa mencapai 110 bus lebih yang didominasi antarkota antarpropinsi (AKAP). Penumpang yang naik bus di terminal juga masih banyak, terutama pada pagi dan sore hari.

Terkait wacana untuk dikelola kembali Pemkab Kudus, kata dia, secara aturan memang tidak memungkinkan karena Kementerian Perhubungan sendiri justru meningkatkan nilai sewanya kepada Pemerintah Desa Jati Wetan. “Jika sebelumnya hanya Rp50-an juta per tahun, saat ini naik menjadi Rp100-an juta per tahunnya,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, Kementerian Perhubungan juga berniat membeli tanah tersebut, jika memang pemerintah desanya berkeinginan melepasnya. Pemasukan lain selain retribusi bus masuk terminal untuk bus antarkota antarprovinsi (AKAP) Rp2.000 dan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) Rp1.500, pemasukan juga bisa diperdari sewa kios dan parkir di kawasan terminal.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya