SOLOPOS.COM - Ilustrasi makam. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Keterbatasan lahan permakaman di wilayah Kabupaten Sukoharjo membuat masyarakat menerapkan berbagai aturan  sesuai dengan kesepakatan dan kearifan lokal setempat. Namun demikian, para pendatang yang tinggal di kompleks perumahan biasanya bisa dimakamkan di permakaman sekitar atas izin warga.

Salah satunya seperti terjadi di Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. “Tergantung keputusan warga dan hasil rapat masing-masing pengurus makam. Mereka sudah punya peraturan masing-masing. Permakaman milik berapa RT, biasanya pengelola dari berbagai RT setempat tapi biasanya cenderung ke satu RW,” kata Kepala Desa Ngabeyan, Joko Raharjo, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (3/6/2022).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurutnya, tidak ada peraturan yang sama dalam pemakaman di desa. Walaupun masyarakat seluruh Indonesia boleh dimakamkan di mana saja, ungkap dia, namun secara praktik di lapangan harus mengikuti aturan warga sekitar. Karena, membuat peraturan desa terkait makam juga sulit.

“Saya pernah tanya ke Bagian Hukum Pemkab Sukoharjo sulit sekali, apalagi peraturan yang tidak memperbolehkan warga lain dimakamkan sangat sulit itu untuk dipraktikkan dan dituliskan dalam peraturan,” katanya.

Sehingga menurutnya, terkadang warga sekitar seperti menolak halus dengan meninggikan biaya pemakaman, agar warga dari luar wilayah tidak bisa dimakamkan di wilayah tersebut mengingat ketersediaan lahan yang kian sempit.

Baca juga: Antara Retribusi Pemakaman dan Persoalan Lahan di Sukoharjo

Walaupun di beberapa wilayah, lanjut dia, ada juga yang memperbolehkan warga dari luar daerah yang masih ada hubungan sanak saudara diperbolehkan dimakamkan di wilayah tersebut. Dia mengatakan setiap wilayah punya kearifan lokal masing-masing.

“Tetapi ke depan akan saya jadikan satu peraturan mengundang BPD [Badan Permusyawaratan Desa] agar bahasanya menyeluruh dan sama peraturannya. Karena terkadang aturan dilanggar sendiri karena pekewuh,” jelasnya.

Ada Pertimbangan Sosial

Menurutnya peraturan terkait makam sulit diterapkan karena harus ada pertimbangan sosial. Misalnya orang luar, yang indekos di suatu wilayah dan meninggal serta tidak memiliki saudara menjadi pertimbangan lain, mengingat tanah yang digunakan sebagai pemakaman merupakan milik negara.

“Terkadang yang telantar di terminal dan meninggal juga dikebumikan di Ngabeyan. Ada aturan memang baik tetapi sosial tetap harus jadi pertimbangan,” katanya.

Baca juga: Jadi Enggak Seram! Jalan Permakaman Dipenuhi Bakul Jajanan dan Mainan

Disinggung soal pemakaman warga perumahan selama ini, dia menyebut warga perumahan telah memiliki kesadaran. Pemakaman warga perumahan yang dimakamkan di makan desa selama ini menurutnya tidak ada masalah terkait pemakaman.

“Meskipun ada riak dari warga semacam tawar menawar, itu juga biasa, akhirnya tidak ada masalah. Secara prosedural [harga] beda-beda tidak ada yang baku. Kami sudah serahkan kepada masing-masing wilayah [terkait peraturan pemakaman],” jelasnya.

Sementara itu warga perumahan di Singopuran RT005/RW005, Kartasura, Sukoharjo, Yeni, 47, mengatakan selama ini jika warga perumahan meninggal biasanya dimakamkan di permakaman desa sekitar.

Baca juga: Pemeliharaan Taman Kota di Sukoharjo Hadapi Kendala Ini

“Kalau di sini perumahan yang bukan klaster biasanya kalau ada yang meninggal ikut pemakaman di kompleks makam belakang Amikom, sesuai persetujuan warga,” jelas perempuan yang tinggal sejak 2004 di kawasan tersebut.

Sementara itu, dia menyebut saudaranya yang membeli rumah subsidi di Kecamatan Sukoharjo itu tidak diperbolehkan melakukan pemakaman di makam milik warga sekitar. Menurutnya hal tersebut tergantung aturan masing-masing wilayah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya