SOLOPOS.COM - Rutan Kelas IA Solo. (Pemkot Surakarta/Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Rencana relokasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Solo ke wilayah Tegalgede, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, mulai disosialisasikan ke warga terdampak. Sosialisasi dilakukan secara berjejaring melalui RT/RW.

Lurah Tegalgede, Agus Wibawanto, mengatakan bakal lokasi Rutan Solo saat ini berupa area persawahan yang berstatus milik Pemkab. Lahan tersebut digarap warga dengan sistem sewa. “Kami telah minta ketua RT dan RW untuk menyosialisasikan kepada warganya mengenai pembangunan Rutan,” kata dia, Rabu (8/2/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pemkab Karanganyar akan menyiapkan ganti rugi bagi para penyewa lahan. Warga menyewa sawah Pemkab itu dengan nilai berbeda-beda dengan rentang Rp7,5 juta hingga Rp10 juta per petak per tahun. Tiap petak sawah luasnya sekitar 3.500 meter persegi.

Harga sewa lahan tersebut memang lebih murah dibanding wilayah lain karena telah melalui penyesuaian harga dengan kondisi lapangan. “Sewa lahan melalui proses lelang. Kami sudah berkomunikasi dengan BKD (Badan Keuangan Daerah) agar nilai lelang disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” kata Agus tanpa merinci lebih lanjut berapa jumlah penyewa lahan.

Menurutnya, mekanisme ganti rugi akan dihitung berdasarkan potensi masa tanam. Di lahan yang mereka sewa, warga  bisa melakoni tiga kali masa tanam dalam setahun. Di tahun ini, penyewa baru menggarap satu kali masa tanam. Tinggal dua kali masa tanam lagi.

“Ini yang mungkin akan dihitung. Menghitung masa tanam dua dan tiga potensi sekali panen berapa dan lainnya,” kata Agus.

Ia mengklaim warganya menyambut positif rencana pemindahan Rutan Solo ke wilayah mereka. Saat ini rencana pembangunan tersebut tengah dalam proses pelepasan aset untuk hibah pembangunan Rutan.

Sebelumnya Bupati Karanganyar, Juliyatmono, memastikan Rutan Solo akan dipindahkan ke Kabupaten Karanganyar. Lahan seluas 3 hektare (ha) di wilayah Tegalgede tengah dalam proses pelepasan aset hibah untuk rutan tersebut. Kepastian pemindahan Rutan Kelas IA ke Bumi Intanpari (sebutan Kabupaten Karanganyar) ini sekaligus menepis rencana relokasi ke wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Bupati mengatakan kepastian pemindahan Rutan ke Kabupaten Karanganyar itu diperkuat adanya pertemuan dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin, belum awal bulan ini. Dalam audiensi itu, Pemkab menyediakan lahan lingkungan Ngrawoh, Kelurahan Tegalgede sebagai lokasi Rutan solo. Total luas lahan keseluruhan 32.583 meter persegi.

“Kami sangat berharap Rutan bisa di bangun sesegera mungkin. Dan administrasi untuk proses hibah sedang kita lakukan upaya percepatan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya