SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo, memastikan pembangunan masjid dan penataan kawasan Sriwedari jalan tersebut meski sudah ada surat penetapan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Solo terhadap lahan dan bangunan di kawasan sengketa itu.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menyatakan pembangunan Masjid Taman Sriwedari berikut penataan kawasan di sana jalan terus dan tidak bermasalah. Pemkot berpegang pada sertifikat tanah Hak Pakai (HP) Nomor 40 dan HP 41.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pembangunan masjid tidak masalah. Pemkot punya HP 40 dan HP 41. Lahan yang semula disengketakan dan kini sudah di tangan Pemkot sah secara hukum,” katanya kepada wartawan di jumpai di ruang kerjanya, Senin (26/11/2018).

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Pemkot memiliki empat sertifikat tanah di lahan Sriwedari. Keempatnya yakni HP 40 yang saat ini digunakan Stadion Sriwedari, HP 41 di bekas Taman Hiburan Remaja (THR), Kantor Dinas Pariwisata, serta Museum Radya Pustaka.

Kemudian HP 26 yang saat ini digunakan untuk Museum Keris Nusantara dan Hak Guna Bangunan (HGB) 73 bekas Bank Solo. Sertifikat tanah HP 40 seluas 60.220 meter persegi diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo tertanggal 16 September 2015.

Sedangkan sertifikat tanah HP 41 seluas 38.150 meter persegi diterbitkan BPN tertanggal 16 Mei 2016. Penerbitan sertifikat HP 40 dan 41 sebagai pengganti tanah HP Pemkot Nomor 11 dan 15 yang sebelumnya dicabut.

Penerbitan sertifikat tanah HP 40 dan HP 41 berdasarkan hasil kajian Kementerian Agraria dan Tata Ruang bahwa putusan pengadilan melebihi apa yang dipermasalahkan [ultra petita]. “Jadi yang dipermasalahkan hanya 38.150 meter persegi, namun putusannya sampai 99.889 meter persegi,” katanya.

Dari hasil kajian tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang memerintahkan Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah dan diteruskan ke Kantor Pertanahan Solo untuk menerbitkan surat permohonan Pemkot HP 40 dan HP 41. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya kembali menguasai tanah HP Pemkot Nomor 40 dan HP 41.

Pemkot bahkan kini menyiapkan berbagai upaya penataan di kawasan tersebut. Penataan Sriwedari akan menyentuh seluruh kawasan, dari pedagang kaki lima (PKL) Buku Sriwedari (Busri), PKL Gapura atau eks Pusat Jajan Sarwo Asri (Pujasera), dan lain sebagainya.

Masterplan penataan kawasan Sriwedari ini pun telah disusun. Merujuk dokumen perencanaan kawasan Sriwedari, bangunan bersejarah akan dibiarkan berdiri di kompleks Sriwedari.

Ruang terbuka hijau akan diperbanyak guna mendukung pengembalian Sriwedari menjadi kawasan konservasi dan berkhasanah budaya. Keberadaan ruang terbuka hijau diperbanyak sebagai upaya Pemkot menjadikan kawasan cagar budaya tersebut sebagai paru-paru Kota Solo.

Di mana dalam penataan itu seluruh bangunan akan dirobohkan. Pemkot hanya akan mempertahankan bangunan cagar budaya, meliputi Museum Radya Pustaka, Stadion Sriwedari, Segaran, eks bangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mangunjayan, Patung Ronggowarsito, Gua Swara, Gapura Mahkota Prabu Baladewa, dan patung Gatotkaca.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Solo, Y. Pramono mengatakan sejauh ini belum menerima surat penetapan sita eksekusi terkait lahan Sriwedari dari PN Solo. Yang jelas, dia mengatakan Pemkot memiliki sertifikat tanah HP 40 dan HP 41 yang diterbitkan BPN atas perintah Kementerian Agraria.

“Jadi kami tidak bisa menanggapi surat penetapan sita eksekusi dari PN. Itu semua kewenangan PN. Yang jelas pegangan kami tetap HP 40 dan HP 41,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya