SOLOPOS.COM - Ilustrasi lahan pertanian yang beralih fungsi. (Dok. Solopos.com/JIBI/ Bisnis.com)

Lahan Abadi di DIY disiapkan seluas 35.911,59 hektare

Harianjogja.com, JOGJA—Untuk mengamankan ketersediaan pangan, Pemerintah DIY melalui Dinas Pertanian sedang menyiapkan lahan abadi pertanian seluas 39.911,59 hektare.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Pertanian DIY Sasongko mengungkapkan, luasan lahan itu terbagi ke dalam empat kabupaten dengan luas berbeda-beda. Luasan terbesar ada di Bantul yakni 13.000 hektare. Sementara, luasan terkecil ada di Kulonprogo dengan luasan 5.029 hektare. Untuk Sleman dan Gunungkidul masing-masing 12.377,59 hektare dan 5.505 hektare.

Ekspedisi Mudik 2024

“Penentuan luasan lahan di masing-masing kabupaten sesuai dengan yang diajukan oleh pemerintah kabupaten yang bersangkutan,” ujar dia kepada Harian Jogja ketika ditemui di Dinas Pertanian DIY, Kamis (30/7/2015).

Ia menjelaskan, tidak semua lahan bisa diajukan untuk menjadi lahan abadi. Harus ada penilaian terlebih dahulu apakah lahan yang dipilih memenuhi kriteria. Pemerintah kabupaten harus memahami kriteria lahan yang cocok dijadikan lahan abadi.

“Upaya ini kami lakukan untuk menyelamatkan lahan pertanian yang setiap tahunnya menyusut,” imbuh dia.

Saat ini, total luasan lahan pertanian di DIY sebesar 55.649 hektare. Luasan tersebut terancam alih fungsi lahan pertanian. Pada 2014, total lahan pertanian yang beralih fungsi seluas 183 hektare. Setiap tahunnya, terjadi alih fungsi lahan dengan luasan yang fluktuatif. Jika, tidak ada upaya perlindungan lahan, maka keberlangsungan lahan pertanian bisa terancam.

“Semua pihak termasuk masyarakat harus paham bahwa  kita masih butuh pangan. Sampai kapan pun hal itu sangat penting,” ujar dia.

Namun, lanjut dia, realisasi program tersebut masih terkendala Perbub masing-masing kabupaten. Sudah ada payung hukum mengenai program tersebut yakni UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB). DIY sudah menindaklanjuti aturan tersebut dengan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB). Namun, aturan tersebut belum diikuti peraturan bupati (Perbub) masing-masing kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya