SOLOPOS.COM - Didi Kempot (JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Solopos.com, SEMARANG–Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melarang dan membatasi 43 judul lagu yang bemuatan cabul disiarkan di radio.

Ketua KPID Jawa Tengah (Jateng), Budi Setya Purnomo mengatakan 43 judul lagu tersebut merupakan hasil pencermatan terhadap lagu-lagu yang disiarkan di lembaga penyiaran radio.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari hasil pencermatan kami menemukan adanya 43 judul lagu bermuatan pornografi yang melanggar Pasal 36 ayat 5 UU Penyiaran,” katanya dalam jumpa pers di Kantor KPID Jateng Jl. Tri Lomba Juang, Kota Semarang, Senin (29/9/2014).

Dari 43 judul lagu itu antara lain, Penak Mlumah dan P****l Kecakot yang dipopulerkan penyanyi campursari asal Solo, Cak Diqin dan Wiwid dibatasi penyiarannya karena berkonotasi cabul.

Pembatasan siaran juga dilakukan terhadap tiga judul lagu yang dipopulerkan penyanyi kondang campursari asal Solo Didi Kempot masing-masing, Buka BungkusCucak Rowo, dan Sarinthol, karena berkonotasi cabul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya