SOLOPOS.COM - Capture unggahan di media sosial terkait tilang pengendara tak berhelm di jalur persawahan. (Instagram @sukoharjo_keras)

Solopos.com, SOLO — Seorang pengendara motor di Sukoharjo mendapat surat tilang karena tidak mengenakan helm. Berapa denda tilang tidak pakai helm?

Terungkap pengendara sepeda motor di Sukoharjo bernama Panto Suwarno warga Kabupaten Klaten harus membayar denda tilang Rp50.000.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Panto tertangkap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera handphone atau ETLE mobile milik petugas.

Kejadian ini viral karena pengendara sepeda motor tersebut tidak mengenakan helm tengah melaju di jalan persawahan di Kabupaten Sukoharjo.

Seperti diberitakan Solopos.com, Panto mengaku tak memakai helm lantaran hanya bepergian ke rumah petani lainnya untuk takziah. Dan melewati jalan di persawahan saat kembali ke rumah.

Baca juga: Ditawarkan di Media Sosial, Apakah Beli Motor STNK Only Aman?

Lantas berapa denda tilang tidak pakai helm jika sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelum membahasnya, dalam surat tilang Panto dikenai Pasal 106 ayat (8) dan Pasal 291 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009.

Disebutkan dalam Pasal 106 ayat (8), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

Lantas Pasal 291 ayat (1) mengatur denda tilang jika pengendara sepeda motor tidak mengenakkan helm seperti dimaksud Pasal 106 (8).

Baca juga: Viral Pemotor Tanpa Helm Kena Tilang di Jalan Persawahan, Ini Kisahnya

Jika mengacu pada Pasal 291 (1) berapa denda tilang tidak pakai helm? Disebutkan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian pada ayat (2) Pengendara sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) denda sama seperti disebutkan dalam Pasal 291 ayat (1).

“Denda tidak pakai helm berdasarkan putusan sidang di Pengadilan. Namun maksimalnya seperti disebutkan dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 291 baik ayat (1) maupun ayat (2) paling banyak Rp250.000,” jelas Kasatlantas Polres Grobogan AKP Sri Martini melalui Kanit Gakkum Ipda Pandu Putra.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya