SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Singapura–Penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri kembali terjadi. Seorang pembantu rumah tangga terluka karena dianiaya oleh majikan perempuannya di Singapura.

PRT asal Indonesia bernama Yuli Rahayuningrum beberapa kali mengalami pemukulan dan tindak kekerasan lainnya oleh Zahara Ibrahim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Atas perbuatannya, Zahara diseret ke pengadilan dan menghadapi sembilan dakwaan tindakan kriminal dan menyebabkan luka-luka pada pembantunya, Yuli. Demikian seperti diberitakan harian Singapura, Straits Times, Kamis (12/11).

Ekspedisi Mudik 2024

Di persidangan terungkap, Zahara pernah beberapa kali menjitak kening Yuli pada Februari lalu. Zahara juga pernah memukul wanita berumur 30 tahun itu dengan peralatan seperti kuali penggorengan.

Pada 5 April, Zahara menekan wajah Yuli beberapa kali. Kemudian dengan menggunakan handuk basah yang dipenuhi dengan saos cabe, Zahara memukuli wajah Yuli. Zahara juga menggunakan mangkuk kaca untuk memukul dahi Yuli.

Jika terbukti bersalah, Zahara bisa dipenjara hingga tiga bulan dan denda hingga US$ 1.500 per dakwaan. Dia bisa dipenjara hingga tiga tahun dan atau denda maksimum 7.500 untuk setiap dakwaan kekerasan pembantu.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya