Karanganyar (Espos)--Sedikitnya delapan angkutan umum penumpang dan barang terjaring razia petugas gabungan dalam razia kelengkapan kendaraan dan kelaikan jalan, Kamis (24/6), di sekitar perempatan lampu lalu lintas di Papahan, Tasikmadu.
Razia melibatkan petugas Unit Pelayanan Perhubungan (UPP) Wilayah Surakarta pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Jateng, Satlantas Polres Karanganyar, dan Dishubkominfo Kabupaten Karanganyar. Kegiatan tersebut digelar selama sekitar satu setengah jam antara pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.30 WIB.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Kepala UPP Dishubkominfo Jateng Wilayah Surakarta, Joko Widodo, kepada wartawan menyebutkan delapan angkutan penumpang serta barang yang dijaring karena melanggar dokumen perjalanan dan tidak laik jalan. “Karena terbukti melanggar, mereka dikenai sanksi dan harus menjalani sidang di pengadilan,” ungkapnya di sela-sela razia.
Joko memaparkan, dalam kesempatan razia itu petugas setidaknya melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan dan kelaikan jalan terhadap sekitar 75 angkutan penumpang dan barang yang melintas. Dari jumlah tersebut, ujarnya, lima angkutan diketahui melanggar izin trayek yang dimiliki, sedang tiga lainnya tidak memenuhi kelaikan jalan.
try