SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pesinteron yang juga calon anggota legislatif Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Ahmad Adly Fairuz, dilarang berkampanye di Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (16/3/2019).

Pemeran utama sinetron ‘Jodoh Wasiat Bapak’ yang ditayangkan di ANTV itu bahkan diperintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Kendal melalui Panwaslu Pangeruyung untuk melepas baju partai politiknya saat berada di Desa Krikil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Panwaslu Pangeruyung, Fahrudin, menyebutkan alasan pelarangan kampanye bagi artis berusia 31 tahun itu. Ia dilarang melakukan kegiatan kampanye karena tidak memiliki izin atau mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP), baik dari aparat kepolisian, penyelenggara pemilu maupun pengawas pemilu.

“Adly ke Desa Krikil tanpa pemberitahuan kampanye dan tidak ada STTP. Kami lantas menghentikan rombongannya dan memintanya untuk tidak ke luar mobil lebih dulu. Waktu di mobil, kami lantas meminta dia dan tim melepas baju berlogo Partai Nasdem warna biru. Itu kami lakukan sekaligus untuk mencegah agar tidak berkampanye,” ujar Fahrudin, dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Minggu (17/3/2019).

Fahrudin menambahkan setelah itu, Adly langsung berganti mengenakan baju berwarna putih polos yang dipandu rompi warna hitam. Sedangkan, timnya menggenakan kaos biasa.

Kedatangan Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang meliputi Kabupaten Semarang, Kendal, Kota Semarang, dan Salatiga itu pun sempat membuat heboh warga sekitar. Namun, kedatangan cucu calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 01 pada Pilpres 2019, Ma’ruf Amin, itu tak berlangsung lama. Ia hanya melakukan foto-foto dengan warga tanpa melakukan orasi politi.

Selain melarang Adly berkampanye, Panwaslu Pageruyung juga menyisir lokasi untuk memastikan tidak adanya alat peraga atau bahan kampanye.

“Lingkungan sekitar juga kami periksa untuk mengantisipasi adanya APK [alat peraga kampanye]. Mobil rombongan Adly juga tak luput dari pengawasan kami, sehingga kegiatan itu benar-benar bersifat silaturahmi tanpa ada embel-embel kampanye,” imbuh anggota Panwaslu Pageruyung, Karyati.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, menyayangkan sikap Adly Fairuz yang tidak mematuhi aturan kampanye yang mewajibkan caleg untuk mengantongi surat pemberitahuan atau STTP.

Padahal mekanisme itu sudah diatur dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu, PKPU No.23/2018, PKPU No.28/2018, PKPU No.33/ 2018, dan Peraturan Bawaslu No.28/2018.

Terlebih lagi, bukan kali saja Adly dilarang berkampanye di Kendal karena tidak memiliki izin. Sebelumnya, ia juga pernah dilarang dan dipaksa menanggalkan atribut partai saat hendak menggelar kampanye di Rowosari.

“Di Pageruyung ini bukan kali pertama Adly menanggalkan baju parpol. Dulu di Rowosari juga menanggalkan baju parpol karena tidak ada pemberitahun kampanye. Bila Caleg tetap nekat, maka kami akan jadikan ini sebagai dugaan pelanggaran. Caleg adalah calon pemimpin dan teladan. Maka sudah seharusnya memberi teladan kepada masyarakat dan patuhi aturan,” ujar Arief.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya