SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menunda sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan data autentik yayasan dengan terdakwa Robby Sumampouw di pengadilan setempat, Senin (30/5/2011) pukul 11.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penundaan sidang tersebut menyusul tim kuasa hukum Robby Sumampouw yang mempertanyakan tidak proseduralnya pemanggilan saksi yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan pantauan Espos di PN Solo, sidang yang menyeret pengusaha terkenal asal Solo, Robby Sumampouw itu dipimpin Ketua Hakim Majelis, Herman Hutapea. Bertindak sebagai JPU, Wahyu Darmawan dan Rahayu. Sedangkan, Iriani S Notonegoro cs bertindak sebagai kuasa hukum Robby Sumampouw.

Rencananya, sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi dari anggota pembina Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS), yakni Tio Kok Sing dan Muh Toha. Hanya, saat persidangan berlangsung, Tio Kok Sing tidak datang karena sakit.

Saat sidang pemeriksaan saksi Muh Toha akan dimulai, kuasa hukum Robby Sumampouw melakukan interupsi. Hal itu untuk mempertanyakan surat resmi panggilan saksi. Pasalnya, kuasa hukum tidak pernah menemukan surat panggilan resmi dari saksi yang bersangkutan.

“Di sini, kami hanya mempertanyakan surat panggilan saksi Muh Toha. Dalam kasus ini masuk ranah pidana, mestinya pemanggilan harus sesuai
prosedural dan bersifat subtansial,” kata Hadi Sasongko, salah satu tim kuasa hukum Robby Sumampouw saat ditemui wartawan seusai sidang
berlangsung.

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya