SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo kembali menangkap basah enam warga yang membuang sampah ke sungai. Dengan demikian, total ada sembilan warga yang akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Satpol PP menangkap basah tiga warga yang membuang sampah di sungai. Di antara mereka ada petugas satpam dan pedagang hik. Sembilan pelaku tersebut akan dengan pasar tindak pidana ringan (tipiring).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Perbuatan mereka melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa setiap warga dilarang membuang sampah di sungai. Bagi yang melanggar diancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.

Sekretaris Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan berkas acara pemeriksaan (BAP) sembilan pelaku pembuang sampah di sungai akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

“Harusnya pekan ini kami limpahkan, tapi karena ada tambahan lagi [pelaku pembuang sampah] makanya kami barengkan saja. Mungkin paling lambat pekan depan lah dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Arif ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (5/12/2018).

Namun demikian, Arif enggan memerinci lebih lanjut siapa saja para pelaku tersebut. Yang jelas, Arif mengatakan pelaku pembuang sampah ke sungai selain warga Solo juga luar daerah seperti Karanganyar maupun Sukoharjo.

Mereka kedapatan tengah membuang sampah di beberapa jembatan di Kota Bengawan, seperti Jembatan Mojo, Jembatan Jurug, dan lainnya.

“Saat ini sudah tidak ada persuasi lagi, tapi yustisi. Perda Nomor 3/2010 sudah jelas mengatur ada ancaman kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta,” katanya.

Pelimpahan berkas ke pengadilan tersebut dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi oknum warga yang kerap membuang sampah di sungai. Harapannya, bisa menjadi peringatan bagi warga lain agar tidak membuang sampah sembarangan.

Sebelumnya, Pemkot baru sebatas memproses para pelaku dengan pemeriksaan dan penandatanganan pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Arif mengaku belum bisa memprediksi hukuman apa yang akan diberikan hakim kepada para pelaku.

Menurutnya, bisa saja para pelaku dikenai hukuman maksimal berupa kurungan tiga bulan dan/atau denda Rp50 juta. Namun bisa saja hanya hukuman percobaan.

“Nanti kita lihat pas persidangan. Selama ini sampai tahun lalu belum ada pelaku yang kami ajukan ke pengadilan. Tapi tahun ini karena masih ditemukan perilaku yang sama, terpaksa kami menindak lebih tegas,” kata Arif.

Arif menilai kesadaran warga untuk tak membuang sampah ke sungai masih rendah. Masih banyak warga yang membuang sampah ke sungai saat melintasi jembatan. Ironisnya beberapa pelaku membuang sampah ke sungai di depan anak-anaknya.

Hal ini dinilai tidak memberikan edukasi yang baik bagi para generasi muda. “Jadi ada yang bapaknya ngantar sekolah anak pagi-pagi sambil bawa tas kresek lalu buang sampah di sungai,” katanya.

Beberapa sampah yang kerap dibuang ke sungai seperti bekas diaper atau popok bayi. Perilaku sebagian warga membuang bekas diaper ke aliran sungai dan tidak boleh dibakar dikarenakan keyakinan. Mereka meyakini apabila diaper dibakar akan menimbulkan efek gatal-gatal pada bayi.

“Ini kan sebenarnya masalah mitos saja. Jadi kami akan memberikan pemahaman agar sampah seperti pampers itu dipendam, dan tidak dibuang ke sungai,” katanya.

Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo menyampaikan pentingnya perubahan perilaku masyarakat agar aksi buang sampah ke sungai tidak terulang. Menurutnya, yang penting bukan hanya sekedar penegakan Perda, tetapi bagaimana mengajak warga mencintai sungai dengan menjaga kebersihan dan kelestariannya.

“Sekarang baru tipiring. Nanti bisa diterapkan dendanya, bahkan bisa dilipatkan dendanya,” katany.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya