SOLOPOS.COM - Sejumlah manusia silver terjaring razia yang digelar Satpol PP Kota Semarang, Sabtu (9/10/2021). (Solopos.com-Satpol PP Kota Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Semarang kembali menggelar operasi yustisi penegakan peraturan daerah dengan merazia pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) yang berkeliaran di jalan, Sabtu (9/10/2021) malam. Dalam razia itu, Satpol PP Kota Semarang menangkap 29 PGOT, di mana 14 di antaranya merupakan manusia silver.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan 29 PGOT yang tertangkap terdiri dari 14 manusia silver, 6 pengamen berdandan badut, dan 9 gelandangan. Saat berusaha ditangkap, para PGOT itu sempat berusaha menolak dan melakukan perlawanan. Namun, akhirnya mereka berhasil diamankan dan dibawa ke markas Satpol PP Kota Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mereka [PGOT] ini kami tangkap karena sebelumnya ada aduan dari masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan mereka. Kebanyakan PGOT yang kami tangkap ini berasal dari daerah luar Kota Semarang,” ujar Fajar kepada Solopos.com, Sabtu.

Baca juga: Tempat Indekos Tak Berizin, Bakal Disidak Satpol PP Semarang

Fajar mengaku kesal dengan ulah para PGOT yang terus menerus melanggar aturan. Menurutnya, sudah sejak lama peraturan daerah (perda) di Kota Semarang menyatakan larangan untuk PGOT.

“Kalau bicara zaman susah, ya memang semua susah. Tapi harus tertib aturan. Kota Semarang harus bersih,” tegasnya.

Dia pun mengingatkan para PGOT Agar tak mengulangi perbuatannya dengan berkeliaran di jalanan dan mengganggu ketertiban umum.

Ia pun mengaku akan terus melakukan operasi penegakan perda dengan menertibkan PGOT, terutama manusia silver. Hal ini dikarenakan aksi manusia silver di Kota Semarang kian marak meski sudah berulang kali dilakukan razia.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Muthohar, mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Semarang menegakkan aturan perda dengan menggelar operasi terhadap PGOT, termasuk manusia silver.

“Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 sudah jelas-jelas disebutkan larangan bagi PGOT. Tapi ini semakin marak. Apalagi manusia silver,” jelas Muthohar.

Baca juga: Selama Ramadan, 300 PGOT Ditangkap Satpol PP Solo, 2 Eksploitasi Anak

Muthohar menyebutkan dari data yang dimiliki, ada sekitar 13 manusia silver yang sudah berulangkali tertangkap tapi kembali beraksi di jalan.

“Yang baru sekali tertangkap akan kami bina dan diperintahkan pulang. Kalau yang sudah berulang kali akan kami masukkan ke panti rehabilitasi,” ujarnya.

Sementara itu dari 29 PGOT yang tertangkap, 13 di antaranya akan dibawa ke RSJD Amino Gondohutomo. Sedangkan sisanya akan dibawa ke Panti Among Jiwo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya