SOLOPOS.COM - Ilustrasi Helm tanpa kaca. (Otosia.com/Visordown)

Solopos.com, SOLO — Pengendara sepeda motor diwajibkan mengenakan helm berstandar SNI saat melaju di jalan raya. Namun saat ini banyak helm retro tanpa kaca. Apakah boleh helm tanpa kaca?

Kewajiban mengenakan helm saat berkendara motor di jalan raya sebenarnya bertujuan untuk melindungi kepala pengendara motor dari benturan ketika terjadi kecelakaan.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Dikutip dari Gridoto.com, Otosia.com dan Federaloil.co.id, helm yang wajib dikenakan harus standar SNI di mana mampu mengurangi keparahan jika terjadi benturan pada kepala.

Helm SNI sendiri ada dua, yakni full face dan half face. Di mana helm full face kepala hingga mulut terlindungan, bagian mata terlindungi visor atau kaca.

Helm half face adalah helm yang sekarang ini banyak dipakai pengendara motor di mana bagian muka seperti mata, hidung dan mulut hanya dilindungi kaca.

Baca juga: Wow! Ada Helm Raksasa Mirip Yang Dipakai Valentino Rossi

Namun seiring perkembangan mode, kini muncul helm retro tanpa kaca. Tentu bagi yang melihat, apakah boleh helm tanpa kaca?

Mengenakan helm tanpa visor atau kaca tentu berbahaya, karena mata mudah kelilipan benda asing. Karena kaca helem penangkal debu, kotoran hingga hewan kecil agar tak masuk mata.

Sehingga ketika pengendara motor mengenakan helm tanpa kaca, tentu risiko benda asing masuk mata pun jauh lebih besar. Jika sampai terjadi tentu membahayakan pengendara.

Baca juga: Sering Dipalsukan dan Disalahgunakan, Ini Arti Kode Pelat Nomor TNI

Karena bisa kehilangan kendali sesaat dan jika tidak bisa menguasai motor bisa terjadi kecelakaan yang menciderai diri sendiri atau orang lain.

Jika membahayakan bagi penggunanya, apakah boleh helm tanpa kaca? Tentu tergantung pada pengguna itu sendiri, apakah tetap mau ambil risiko.

Memang beberapa penasehat keselamatan berkendara menyarankan jika menggunakan helm retro sebaiknya pengendara motor menggunakan google (kacamata full) atau kaca mata biasa.

Baca juga: Harga Vespa Matic Termurah, On The Road Cuma Rp34 Juta

Namun jika dikaitkan dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bisa kena sanksi tilang seperti halnya pengendara yang tidak mengenakan helm.

Disebutkan dalam Pasal 106 ayat (8), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

Lantas Pasal 291 ayat (1) mengatur denda tilang jika pengendara sepeda motor tidak mengenakkan helm seperti dimaksud Pasal 106 (8).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya