SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Denpasar [SPFM], Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali memberikan grasi kepada narapidana asing kasus narkoba asal Jerman, Peter Achim Franz Grobmann. Terpidana mendapat pengurangan hukuman dua tahun penjara. Pengacara Grobmann, Pande Putu Maya Arshanti hari ini, Jumat (22/6) mengatakan, kliennya menerima grasi dari Presiden dengan pengurangan hukuman selama dua tahun dari masa hukuman yang seharusnya 5 tahun. Pande menambahkan, grasi diberikan melalui Keppres No 23/G tahun 2012 yang diputuskan pada 15 Mei 2012.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Grobmann ditangkap petugas bea dan cukai pada 10 Maret 2010 di Bandara Ngurah Rai. Ia divonis oleh ketua majelis hakim, R. Imam Harjadi atas kepemilikan ganja seberat 4,9 gram. Namun, Grobmann mengajukan grasi atas putusan Makamah Agung (MA). Sebelumnya, Presiden SBY juga memberikan grasi kepada narapidana asal Australia, Scapelle Leigh Corby. Grasi diberikan dengan pengurangan hukuman lima tahun dari 20 tahun penjara, menjadi 15 tahun penjara. Grasi ini mendapat kritik dan reaksi keras dari berbagai pihak. [dtc/dtp/bet-mg]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya