SOLOPOS.COM - Pemilik kendaraan mengganti knalpot brong dengan knalpot yang sesuai spesifikasi standar di Kantor Satlantas Polres Karanganyar, Senin (17/1/2022). (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar terus menggencarkan razia sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar alias knalpot brong di kawasan wisata.

Setelah menggelar razia di Tawangmangu pada Sabtu (15/1/2022), kegiatan yang sama kembali dilakukan pada Minggu (16/1/2022). Kali ini polisi menindak 15 pengendara sepeda motor berknalpot brong.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko, melalui Kanit Turjawali, Ipda Marindra Prasetya, mengatakan penindakan dilakukan di Somokado, Kelurahan Tawangmangu.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Nekat! 50 Pengendara Motor Knalpot Brong Ditilang di Tawangmangu

“Kami melaksanakan pengaturan rekayasa lalu lintas di Somokado dan Cemara Kandang. Penindakan pelanggaran kasat mata dengan sasaran knalpot brong dan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Penindakan kami lakukan dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya, Senin (17/1/2022).

Para pengendara dikenai tilang dan kendaraan dibawa ke Kantor Satlantas Polres Karanganyar. Pemilik dapat mengambil sepeda motor mereka dengan syarat sudah membayar denda serta membawa knalpot standar dan perlengkapan kendaraan.

Baca Juga: Bikin Bising, Mobil Knalpot Brong Disetop Warga Jumantono Karanganyar

Sebelumnya, sebanyak 50 pengendara sepeda motor berknalpot brong di Tawangmangu ditilang dan kendaraan mereka disita petugas pada razia Sabtu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya