SOLOPOS.COM - Ilustrasi botol miras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim gabungan dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Sukoharjo menyita ratusan liter minuman keras (miras) berbagai merek dari penjual di Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Mojolaban, Rabu (27/11/2013). Para pemilik barang ilegal tersebut selanjutnya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Jumat (29/11/2013).

Operasi terpadu untuk menertibkan peredaran miras tersebut diikuti oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Sukoharjo, Kodim 0726 Sukoharjo, Bagian Hukum Setda Sukoharjo, Disperindag, Dinas Kesehatan, Kantor Kesbangpol dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sukoharjo. Sasaran pertama adalah Toko Irfan di Jogosari, RT 007/RW 010, Kelurahan Gayam, Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Sukoharjo, Zaenal Tri Haryanto, ketika ditemui wartawan di sela-sela operasi, mengatakan operasi tersebut dilakukan sesuai Perda No. 7/2012 tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Ia menjelaskan, dalam penggeledahan, tim gabungan menemukan 54 botol bir dan tiga seperempat botol ciu. “Kami sudah punya target. Para penjual miras ini akan disidang di PN pada Jumat,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, menjelaskan operasi dari tim gabungan kemudian berlanjut ke Kecamatan Mojolaban. Hasilnya, tim menemukan miras dalam jumlah sangat banyak. “Di Toko Remon yang beralamat di Jetis RT 002/RW 005, Cangkol, petugas menyita 269 botol ciu kemasan satu liter. Selain itu, petugas juga menyita 184 jeriken ciu dalam kemasan 30 literan. Barang bukti tersebut disita kepolisian,” terangnya.

Selain itu, lanjut Sutarmo, tim gabungan juga menyita bir sebanyak 18 botol dari Toko Mujianto yang terletak di Jetis RT 003/RW 005, Cangkol, Mojolaban. “Bagi penjual, mereka akan langsung diproses di pengadilan. Sementara kepada produsen, kami akan melakukan pembinaan agar tidak memproduksi miras,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya