SOLOPOS.COM - Ilustrasi Balai Kota Semarang. (semarangkota.go.id)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali menerapkan program Hari Bebas Kendaraan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungannya. Kebijakan tersebut akan diterapkan setiap hari Rabu (28/9/2022) mulai 2 November 2022 mendatang.

Kebijakan tentang Hari Bebas Kendaraan ini bahkan telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. SE itu berlaku untuk seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkot Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam SE itu juga disebutkan jika setiap hari Rabu, seluruh pegawai Pemkot Semarang tidak diizinkan ke kantor dengan menggunakan kendaraan pribadi. Pegawai Pemkot Semarang disarankan menggunakan transportasi umum atau transportasi berbasis online untuk berangkat kerja.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kita kan ingin ada perubahan terutama dalam bidang lingkungan, maka dari itu dengan Hari Bebas Kendaraan ini diharapkan bisa memperbaiki kondisi lingkungan, agar gas buang juga berkurang,” kata Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin, Selasa (27/9/2022).

Hari Bebas Kendaraan bagi ASN atau pegawai Pemkot Semarang ini sebenarnya sudah diterapkan beberapa kali. Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Pribadi ini merupaka upaya Pemkot Semarang dalam mengurangi emisi gas buang yang menyebabkan polusi udara di Ibu Kota Jateng itu.

Baca juga: Lo! ASN Pemkot Semarang Dilarang Pakai Kendaraan Pribadi ke Kantor

Dalam peraturan tersebut, bagi ASN maupun Non ASN yang melanggar atau ketahuan menggunakan kendaraan pribadi pada Hari bebas Kendaraan maka akan dikenakan sanksi. “Selain itu, diharapkan perilaku menggunakan kendaran umum juga ditiru oleh masyarakat lain di luar pegawai Pemkot Semarang pada setiap hari Rabu,” sambung Iswar.

Wali Kota Semarang mengatakan program Hari Bebas Kendaraan ini dilanjutkan setelah melakukan sejumlah evaluasi dan kajian, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Keputusan itu pun akhirnya resmi dituangkan dalam SE Wali Kota Semarang nomor B/3734/061.2/IX/2022, tertanggal 26 September 2022.

“Program ini diharapkan untuk dapat terus mendorong tren positif upaya pengurangan emisi gas buang di Kota Semarang. Kami juga menargetkan kebijakan ini bisa membantu peningkatan ekonomi pelaku usaha transportasi, baik konvesional maupun digital,” jelas Wali Kota Semarang yang karib disapa Hendi itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya