SOLOPOS.COM - Aktivitas di Tanjung Priok (JIBI/Bisnis/Dok)

Pekerja JICT kembali berdemo mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno menghentikan perpanjangan kontrak JICT dengan Hutchison.

Solopos.com, JAKARTA — Ratusan pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) kembali menggelar unjuk rasa, Senin (31/7/2017). Kali ini, aksi mereka lakukan di depan Gedung Kementerian BUMN, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 13, Jakarta Pusat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka menuntut penyelesaian masalah tindak lanjut audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menduga ada pelanggaran hukum dan kerugian negara Rp4,08 triliun dalam perpanjangan kontrak JICT jilid II (2019-2039).

“Dalam laporan audit investigatif BPK disebutkan, Kementrian BUMN belum memberikan izin perpanjangan kontrak JICT. Pertanyaannya, kenapa Direksi JICT dan Pelindo II masih ngotot jalankan ini?”, ujar M Firmansyah, Sekretaris Jendral Serikat Pekerja JICT kepada awak media di lokasi unjuk rasa, Senin (31/7/2017).

Mereka menuntut Menteri BUMN Rini Sumarno untuk segera menghentikan perpanjangan JICT yang tidak memiliki alasan hukum sah. “Direksi JICT saat ini semakin represif. Uang sewa perpanjangan tetap dibayarkan padahal mencekik perusahaan dan menyebabkan hak karyawan tidak dibayarkan. Kita tidak anti investasi asing, tapi perpanjangan JICT seharusnya dilakukan dalam koridor yang taat azas dan menguntungkan negara serta pekerja yang selama ini mengelola JICT,” tuturnya.

Selain direksi, ada Dewan Komisaris yang menurutnya harus melakukan pengawasan langsung terhadap jalannya perusahaan. Dewan Komisaris seharusnya bisa mencegah terjadinya kesalahan tata kelola pihak direksi.

“Kita dianggap musuh negara jika menolak Hutchison. Direksi juga getol wanprestasi dan mempolitisasi hak-hak pekerja. Mereka semakin represif dan menyudutkan pekerja yang menolak perpanjangan kontrak. Padahal sejak 2014, kami sudah memperjuangkan aset bangsa JICT agar kembali dikelola Indonesia di tahun 2019, demi terwujudnya visi kemandirian nasional Presiden,” tegas Firman.

Unjuk rasa ini juga menghadirkan perwakilan pekerja pelabuhan dari seluruh Indonesia. Mereka menyatakan siap mendukung pekerja JICT yang akan mogok kerja mulai 3-10 Agustus 2017 untuk menuntut pemenuhan hak yang mereka klaim telah dilanggar Direksi JICT. Menurut mereka, dengan dalih perpanjangan JICT, perusahaan harus melakukan efisiensi besar-besaran.

“Jika perpanjangan JICT tidak ada nilai tambah untuk negara dan pekerja serta malah membebani perusahaan, lalu untuk apa diperpanjang,” ujar Firman.

Perpanjangan JICT dinyatakan merugikan negara berdasarkan hasil audit investigatif BPK tertanggal 6 Juni 2017. Perpanjangan kontrak pelabuhan peti kemas tersebut juga tanpa RUPS Menteri BUMN dan izin konsesi pemerintah. Deutsche Bank selaku konsultan keuangan Pelindo II juga melakukan valuasi yang mengarahkan Hutchison untuk memperpanjangn kontrak pengelolaan JICT selama 24 tahun ke depan terhitung sejak 2015-2039.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya